Menakar Legitimasi Terhadap Perang dan Kebijakan BoP

  • 07 Apr 2026 10:21 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID , Surabaya - Perang selalu mencari pembenaran. Tidak pernah berdiri hanya di atas kekuatan militer, tetapi juga di atas legitimasi—persetujuan moral dan politik dari publik. Namun, dalam konteks konflik Amerika Serikat–Israel melawan Iran hari ini, justru legitimasi itulah yang tampak runtuh, setidaknya di mata publik Indonesia.

Rilis survei nasional yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Saiful Mujani Research and Consulting pada 12–31 Maret 2026 memberikan gambaran yang sangat terang. Sebanyak 83,1% responden menyatakan tidak setuju atau sangat tidak setuju terhadap serangan Amerika–Israel ke Iran, sementara hanya 4,9% yang mendukung (Indikator.co.id, 2/04/2026). Ini bukan sekadar mayoritas, melainkan konsensus sosial yang kuat sebagai sebuah penolakan kolektif yang sulit diabaikan dalam sistem demokrasi.

Penolakan ini tidak berhenti pada tataran opini. Sebanyak 68,8% responden tidak bersedia meyakinkan orang lain bahwa Amerika dan Israel berada di pihak yang benar, dan 74,4% tidak bersedia terlibat sebagai relawan kesehatan dalam konteks perang tersebut (LSI dkk., 2026). Artinya, publik tidak hanya menolak perang, tetapi juga menolak menjadi bagian dari reproduksi narasi yang membenarkannya.

Yang lebih mendalam, survei ini menunjukkan bahwa publik Indonesia juga tidak percaya pada argumen-argumen moral yang sering digunakan untuk melegitimasi perang. Sebanyak 59,4% responden tidak percaya bahwa perang tersebut tidak dapat dihindari karena ancaman nuklir Iran, 66,4% meragukan narasi pelanggaran HAM oleh pemerintah Iran, dan 55,3% menolak pembenaran atas pembunuhan pemimpin Iran (LSI, Indikator, & SMRC, 2026). Dengan kata lain, yang runtuh bukan hanya kebijakan perang, tetapi juga fondasi moralnya.

Pertarungan Hegemoni

Di dalam perspektif Max Weber, legitimasi adalah dasar dari kepatuhan terhadap kekuasaan (Weber, 1978). Ketika publik tidak lagi menerima rasionalitas suatu tindakan politik, maka legitimasi rasional-legalnya ikut runtuh. Apa yang ditunjukkan oleh data survei ini adalah persis kondisi tersebut: perang tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang rasional, apalagi sah.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada krisis legitimasi semata, melainkan menyentuh dimensi hegemoni. Sebagaimana kerangka pemikiran Antonio Gramsci, kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui dominasi, tetapi juga melalui persetujuan atau “consent” yang dibangun lewat narasi (Gramsci, 1971). Amerika Serikat dan Israel tidak hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi juga berusaha membangun legitimasi melalui wacana tentang ancaman, keamanan, dan moralitas terhadap kebijakan perang di Iran.

Di dalam konteks global, situasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika empiris yang berkembang. Laporan Al Jazeera mencatat bahwa eskalasi konflik dengan Iran berpotensi mengganggu distribusi minyak global, terutama di Selat Hormuz (Al Jazeera, 2026). Sementara BBC News menunjukkan bahwa konflik ini juga dipengaruhi oleh tekanan politik domestik di negara-negara yang terlibat (BBC News, 2026). Dengan kata lain, perang ini bukan semata soal keamanan, tetapi juga terkait dengan kepentingan geopolitik dan ekonomi.

Konstalasi itu dibaca oleh publik berdasarkan data survei yang menunjukkan bahwa narasi yang dihembuskan Amerika Serikat dan Israel tersebut di lawan (counter hegemony) dengan 81,3 % tidak setuju terhadap perang tersebut dan 68,8 % menyatakan kedua negara meyakini berada di pihak yang tidak benar ((LSI, Indikator, & SMRC, 2026) . Fenomena ini dapat dipahami lebih jauh melalui teori diskursus dari Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe sebagai arena pertarungan makna (Laclau & Mouffe, 1985). Narasi “perang demi perdamaian” adalah upaya untuk mendominasi makna tersebut. Namun ketika mayoritas publik menolak narasi itu, maka terjadi dislokasi, dimana momen ketika struktur makna dominan kehilangan stabilitasnya. Angka-angka dalam survei ini bukan sekadar statistik, tetapi indikator dari krisis diskursif itu sendiri.

Krisis Legitimasi

Implikasinya langsung terasa pada kebijakan pemerintah, ketika survei yang sama menunjukkan bahwa 50,9% responden menolak keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat dan 44,9% menolak rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza oleh pemerintahan Prabowo Subianto (LSI, Indikator, & SMRC, 2026). Ini menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara kebijakan negara dan preferensi publik.

Board of Peace sejak awal diproyeksikan sebagai instrumen stabilisasi global yang melibatkan kekuatan-kekuatan besar, termasuk Amerika Serikat dan Israel, dengan klaim menjaga perdamaian dan meredam konflik di Gaza. Akan tetapi, realitas yang berkembang justru menunjukkan ironi yang sulit diabaikan: aktor-aktor yang sebelumnya menginisiasi atau terlibat dalam arsitektur “perdamaian” tersebut, pada saat yang hampir bersamaan, tampil sebagai aktor utama dalam eskalasi konflik militer melawan Iran.

Di sinilah letak paradoksnya. Ketika institusi yang diklaim sebagai penjaga perdamaian justru beririsan dengan kepentingan aktor-aktor yang terlibat dalam perang, maka legitimasi moral dari proyek tersebut menjadi goyah. Publik Indonesia tampaknya membaca kontradiksi ini dengan cukup jernih. Penolakan terhadap keterlibatan Indonesia bukan hanya soal anti-intervensi, tetapi juga bentuk skeptisisme terhadap konsistensi dan kredibilitas rezim global yang mengatasnamakan perdamaian.

Di sisi secara kelembagaan dalam struktur trias politica, di dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, keputusan terkait perang, perdamaian, dan pengerahan kekuatan militer ke luar negeri bukanlah domain tunggal eksekutif. Pasal 11 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Artinya, terdapat mekanisme checks and balances yang seharusnya bekerja sebagai jembatan antara kehendak negara dan legitimasi publik. Sayangnya sejauh ini belum ada proses tersebut. Bahkan, di sisi DPR, hingga saat ini belum terlihat penggunaan hak-hak konstitusional DPR seperti hak interpelasi atau hak angket untuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan strategis tersebut. Ketiadaan respon institusional dari DPR ini menjadi problematik ketika berhadapn dengan semangat deliberatif bahwa legitimasi politik hanya dapat terbentuk melalui proses komunikasi yang inklusif dan rasional di ruang publik (Habermas, 1996).

Jika kemudian dilihat lebih komprehensif, indeks legitimasi publik terhadap perang ini hanya berada di angka 37,2 dari skala 0–100. Dukungan terhadap perang berada di angka 29,0, kepercayaan terhadap alasan pembenar di angka 38,1, dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah di angka 44,5 (LSI, Indikator, & SMRC, 2026). Ini menunjukkan bahwa krisis legitimasi tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh.

Sikap Publik

Menariknya, survei ini juga mengungkap orientasi ideologis publik Indonesia. Hanya 19,1% responden yang setuju dengan pandangan realis bahwa dunia internasional bersifat anarkis dan memerlukan tindakan agresif untuk bertahan hidup. Sebaliknya, 63,5% responden menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem terbaik dibandingkan pemerintahan yang dipegang oleh militerisasi (LSI, Indikator, & SMRC, 2026). Ini menunjukkan bahwa publik Indonesia lebih dekat dengan tradisi liberalisme.

Filsuf Immanuel Kant melalui gagasan perpetual peace menekankan bahwa negara demokratis cenderung menghindari perang (Kant, 1795/2006). Argumen ini kemudian diperkuat secara empiris oleh Bruce Russett yang menunjukkan bahwa demokrasi memiliki kecenderungan lebih rendah untuk terlibat dalam konflik bersenjata (Russett, 1993). Temuan survei ini tampak konsisten dengan tesis tersebut. Pada akhirnya, hasll survey bukan sekadar soal kalkulasi angka, melainkan bagaimana negara membaca, merespon, dan membangun ruang deliberasi. Jika terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan luar negeri, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....