From Cash to Card: Transformasi Keuangan Negara KKP
- 24 Sep 2025 15:47 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan instrumen pembayaran yang diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara dan mendorong transaksi non-tunai (cashless society) serta memperkuat sistem pengendalian keuangan negara.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah kartu kredit korporat yang dikeluarkan oleh bank yang bekerja sama dengan DJPb berdasarkan suatu perjanjian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang telah diubah PMK No. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
KKP digunakan oleh satuan kerja untuk belanja operasional, belanja modal, dan perjalanan dinas. Dasar hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-12/PB/2022.
Tujuan utama penggunaan KKP adalah mengurangi praktik penggunaan uang tunai sebab proses pembayaran dilakukan melalui perbankan tanpa harus menarik uang tunai terlebih dahulu. Sistem KKP memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan real time, sehingga mempercepat proses pertanggungjawaban anggaran sekaligus meningkatkan keamanan transaksi.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana, mempercepat proses pembayaran, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi. Penggunaan KKP juga sejalan dengan gerakan nasional non-tunai yang didorong oleh Bank Indonesia.
Kartu Kredit Pemerintah tidak diberikan atas nama pribadi melainkan kepada pejabat yang ditunjuk di satuan kerja (satker) atas nama instansi Kementerian Negara /Lembaga . Semua transaksi yang dilakukan menggunakan KKP wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu instrumen pengawasan agar dana APBN digunakan sesuai peruntukannya.
Jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP secara umum adalah belanja operasional yang nilainya relatif kecil, seperti biaya perjalanan dinas, pembelian barang habis pakai, pembelian alat tulis kantor maupun biaya rapat dan pertemuan. Pembatasan jenis belanja bertujuan agar penggunaan KKP tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan penganggaran yang berlaku.
Batas maksimal KKP adalah Rp200 juta per penerima pembayaran (via e-Katalog atau DIGIPay), sedangkan untuk penggunaan di luar sarana resmi (via e-Katalog atau DIGIPay), maksimal Rp50 juta dan berlaku mulai bulan Juli 2019.
Batas Transaksi (Limit Kartu) untuk Belanja operasional/modal adalah maksimal Rp 50 juta per transaksi dan Perjalanan dinas jabatan: maksimal Rp 20 juta per transaksi. Proporsi penggunaan UP adalah 60% tunai, 40% KKP. Persentase ini dapat disesuaikan oleh Kepala Kanwil DJPb.
Keuntungan lain dari penggunaan KKP adalah memperbaiki sistem cash management pemerintah. Melalui transaksi non-tunai, pemerintah dapat memantau realisasi anggaran secara lebih cepat dan akurat. Data transaksi tercatat secara elektronik di perbankan, sehingga mempermudah proses rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.
Penggunaan KKP juga memberikan manfaat bagi satker sebagai contoh dalam pembiayaan perjalanan dinas, pejabat atau pegawai tidak perlu lagi menggunakan dana pribadi terlebih dahulu sebelum diganti oleh negara.
Semua biaya yang terkait dapat langsung dibebankan melalui KKP. Selain itu, sistem ini mendukung efektivitas pelaksanaan anggaran karena mempermudah proses administrasi pembayaran, baik untuk pengadaan barang dan jasa skala kecil maupun kebutuhan rutin perkantoran.
Pejabat pengelola keuangan negara tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan kegiatan kedinasan. Hal ini dapat mengurangi potensi kehilangan, penyalahgunaan, maupun hambatan administrasi yang biasanya muncul dalam proses pencairan tunai.
Namun demikian, implementasi KKP juga menghadapi beberapa tantangan, salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia dalam memahami prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban KKP. Beberapa satker masih mengalami kesulitan dalam menyesuaikan sistem pelaporan dengan aturan baru yang lebih ketat dan berbasis elektronik.
Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan jaringan perbankan di daerah juga menjadi hambatan sebab tidak semua wilayah memiliki fasilitas perbankan atau merchant yang dapat menerima transaksi dengan kartu kredit pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memperluas kerja sama dengan bank penerbit agar cakupan penggunaannya semakin luas.
Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan KKP, setiap transaksi wajib dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti faktur, kuitansi, atau struk pembayaran. Selain itu, pengelola keuangan juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara berkala dan apabila terjadi penyalahgunaan KKP pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi akuntabilitas, KKP memperkuat transparansi belanja negara karena setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu dapat dipantau dengan mudah, baik oleh bendahara pengeluaran, pimpinan satuan kerja, maupun Kementerian Keuangan.
Data transaksi KKP tercatat secara digital, sehingga lebih sulit dimanipulasi. Dengan demikian, penggunaan KKP mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelilaan APBN.
KKP diharapkan akan menjadi instrumen utama dalam modernisasi sistem pembayaran pemerintah. Dengan pemanfaatan teknologi digital, pemerintah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Implementasi KKP tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi juga langkah strategis untuk membangun budaya birokrasi yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan nasional.
Secara keseluruhan, KKP merupakan inovasi penting dalam reformasi pengelolaan keuangan negara. Instrumen ini tidak hanya mendorong efisiensi belanja pemerintah, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan pengelolaan yang tepat, KKP dapat menjadi langkah nyata menuju tata kelola keuangan negara yang lebih modern, efektif, dan sesuai dengan praktik internasional terbaik.
Untuk realisasi penggunaan KKP pada Satuan Kerja (Satker) dalam lingkup kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II dapat disajikan data dari OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebagai berikut pada Triwulan I sebesar Rp. 902.305.509,- dari target sebesar Rp. 1.176.624.960, pada Triwulan II sebesar Rp. 1.653.359.351,- dari target sebesar Rp. 6.306.784.800,- dan pada Triwulan III s.d. pertengahan bulan September 2025 sebesar Rp. 2.484.245.328,- dari target sebesar Rp. 12.249.023.040,-.
Harapan kita semua pada realisasi sampai dengan akhir Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2025 dapat tercapai target yang sudah ditetapkan. Sinergi dan kerja sama yang baik antara Satuan Kerja (Satker) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II sangat penting untuk memastikan realisasi penggunaan KKP sesuai target.
Kota Surabaya yang merupakan pusat perekonomian di Jawa Timur dapat menjadi percontohan dalam penggunan KKP bagi kota/kabupaten lain.
Penulis: Catur Febrianto, SE, PTPN Mahir KPPN Surabaya II
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....