Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Perlukah TKDN?

  • 24 Sep 2025 15:40 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Berbeda dari free trade klasik atau bahkan Strategic Trade Theory yang dibahas Paul Krugman dalam Peddling Prosperity, Ha-Joon Chang seorang pakar ekonomi pembangunan yang kerap mendapat sorotan publik berkat tulisan-tulisannya mengenai kebijakan proteksi pada infant industry, menuliskan sebuah pembukaan bab yang menarik dalam bukunya yang berjudul Bad Samaritans “Negara-negara kaya, kebijakan-kebijakan buruk, dan ancaman bagi dunia berkembang”.

Pada pembukaan Bab 3, Ia menceritakan mengenai anaknya yang pada saat itu berusia 6 tahun bernama Jin-Gyu.

Dalam tulisannya tersebut ia mengatakan, di usianya yang dini, Jin-Gyu bisa saja hidup secara independen tanpa perlu bergantung pada orang tuanya. Ia dapat bekerja dan menghasilkan uang untuk hidupnya alih-alih bermalas-malasan dan hidup dari jerih payah kedua orang tuanya.

Bahkan bukan hanya Jin-Gyu, dalam pernyataan Daniel Defoe yang Ia kutip, pada abad ke-18 anak-anak bisa membiayai hidup mereka sendiri sejak usia empat tahun.

Dalam kondisi yang sulit, lanjutnya, memberi Jin-Gyu kesempatan untuk hidup mandiri sedari dini dapat mengajarkannya banyak hal. Jin-Gyu dapat mengenal bagaimana kerasnya dunia.

Semakin keras ia ditempa, semakin tangguh ia bertumbuh. Sikap yang terlalu protektif dari orang tua hanya akan membawa petaka, sebab tentu, itu akan membuatnya tumbuh menjadi individu yang lemah, lembek, serta selalu bergantung pada orang lain.

Jika saja Ia meminta Jin-Gyu untuk bekerja pada usia tersebut, tentu Jin-Gyu akan menjadi penyemir sepatu yang handal atau pedagang asongan yang militan, namun Jin-Gyu tidak akan pernah menjadi ahli bedah otak atau ahli fisika nuklir yang membutuhkan setidaknya selusin tahun lagi masa proteksi, intervensi, serta investasi dari orang tuanya. Demikianlah Ha-Joon Chang mengibaratkan kebijakan proteksi sebagai inkubasi bagi infant industry.

Sejatinya, negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan tidak lepas dari kebijakan proteksi seperti tarif, subsidi, dan pembatasan impor pada masa-masa awal ketika industri mereka masih lemah.

Negara-negara maju tersebut menjalankan protectionist policies dengan tujuan, di antaranya, untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan pasar untuk produk lokal, mendorong subtitusi impor, serta belakangan, kebijakan proteksi dapat dilakukan dengan transfer teknologi dari investor asing yang berkolaborasi dengan industri lokal guna memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Infant industry protection yang dinyatakan oleh Ha-Joon Chang, tidaklah bersifat permanen. Ia hanyalah sekedar sarana inkubasi bagi “industri muda” untuk dapat menguatkan pijakan. Langkah ini penting bagi infant industry agar mereka bisa berkembang dan belajar serta tidak mudah dimatikan.

Ketika tiba saatnya industri tersebut dewasa dan cukup untuk bersaing dalam lingkup yang lebih luas, maka proteksi haruslah dikurangi bahkan ditiadakan. Sehingga proteksi yang dimaksud oleh Ha-Joon Chang hanyalah sementara. Proteksi ini hanya berfungsi layaknya training wheels bagi anak kecil ketika mereka belajar bersepeda.

Herry Priyono dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Politik: Dalam Pusaran Globalisasi dan Neoliberalisme mengatakan hal yang sama bahwa selama berabad-abad inggris menyandarkan diri pada proteksi yang diterapkan secara ekstrem dan menuai hasil yang besar darinya.

Setelahnya, inggris menganggap perlu dilakukan ekspansi perdagangan dalam lingkup yang lebih luas sebab proteksi sudah tidak lagi menjanjikan keuntungan apapun, tentu setelah industrinya menjadi mapan. Maka setelahnya, inggris melepaskan kebijakan proteksi. bahkan bukan hanya terjun serta mempelopori, mereka juga mempropagandai perdagangan bebas.

Hal ini mengingatkan kita kembali pada pernyataan Presiden Prabowo sebagai respon atas diterapkannya Tarif Resiprokal Trump di Bulan April tahun ini. Presiden Prabowo menyatakan agar TKDN, yang merupakan salah satu jenis kebijakan proteksi, dapat dibuat lebih fleksibel sehingga indonesia, dalam hal ini, tidak kalah kompetitif. Betulkah demikian?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, TKDN didefinisikan sebagai besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

Dengan kata lain, TKDN merupakan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Entah nantinya digunakan dalam lingkup belanja pemerintah maupun pada sektor strategis dan regulatif seperti, migas, ketenagalistrikan, telekomunikasi, maupun transportasi, dan kesehatan. Sehingga keberadaannya tidak hanya berpengaruh dalam lingkup supply chain saja, melainkan juga dalam struktur ekosistem ekonomi industri yang lebih kompleks dan holistik.

Penerapan TKDN dalam lingkup pemberdayaan industri sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah di atas merupakan salah satu upaya untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang tujuan utamanya sejalan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dalam beberapa tahun terakhir, yakni mewujudkan perekonomian yang inklusif.

Jika diterapkan dengan konsisten dan tepat sasaran, bukan tidak mungkin suatu saat nanti produk-produk dalam negeri dapat memiliki daya saing setara produk unggulan dari negara-negara maju. Sebagai implikasinya, hal tersebut dapat membantu menekan defisit neraca perdagangan, meningkatkan efisiensi devisa negara, mendorong tumbuhnya iklim investasi dan industri yang baik, membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru, memperkuat basis produksi dalam negeri serta, memperkuat relevansi strategis dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang belakangan kembali disinggung oleh Menteri Keuangan Pengganti Ibu Sri Mulyani, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, yang akhirnya direvisi oleh Bapak Prabowo menjadi lebih realistis di angka 5,3%.

Namun untuk dapat melangkah jauh ke sana, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan penting terkait dengan pelaksanaan TKDN ini. Jika kita telusuri dalam lingkup belanja pemerintah saja, pengadaan barang atau jasa dengan TKDN ini berpotensi mengakibatkan high-cost economy jika hanya dijalankan untuk memenuhi regulasi tanpa adanya ekosistem pendukung.

Terbatasnya kapasitas produksi pada industri lokal yang disebabkan karena keterbatasan teknologi serta masih dominannya industri skala kecil/menengah, dapat menjadikan harga barang menjadi lebih mahal dibanding dengan barang impor sejenis.

Akibatnya, harga barang yang lebih mahal tersebut juga dapat menyebabkan cost overrun yang menjadikan belanja APBN menjadi tidak efisien sebagaimana telah diamanatkan sebelumnya melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Tidak hanya itu, jika infant industry terlalu “dimanjakan” akan berisiko menyebabkan rent seeking behaviour dimana intervensi dapat menjadikan infant industry “malas” berinovasi. Dan yang lebih buruk lagi, high cost-economy sebagai dampak dari kebijakan TKDN dalam beberapa sektor strategis dapat memembebani rakyat sebagai end user.

Untuk dapat menghindari hal-hal tersebut di atas, dalam jangka panjang, perlu bagi kita untuk serius dalam melakukan investasi di bidang teknologi serta Artificial Intelligence (AI) sebagai upaya peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi industri lokal.

Di samping itu, dalam jangka menengah, kita wajib untuk mendorong kemitraan melalui Global Value Chain (GVC) yakni mengharuskan perusahaan multinasional untuk menggandeng supplier lokal dan bersama-sama menaikkan standardisasinya. Serta, dalam jangka pendek, kita bisa fokus terlebih dahulu ke sektor yang punya comparative advantage dan sektor-sektor yang telah memiliki rantai pasok yang cukup kuat.

Pada akhirnya, TKDN bukan hanya sekedar persentase kandungan lokal dalam sebuah produk, melainkan juga gambaran menyeluruh terhadap sejauh mana bangsa ini dapat berdaulat di tengah pusaran globalisasi yang kian buas dan kompetitif.

TKDN dapat menjadi senjata pamungkas dan motor penggerak yang relevan dengan ambisi pertumbuhan ekonomi 8% suatu saat kelak. Namun tanpa ekosistem yang solid, TKDN berpotensi berubah menjadi beban yang justru menghambat pertumbuhan negara.

Pertanyaan bersarnya, apakah kita mampu menjadikan TKDN sebagai cahaya yang mengantar kita menuju kejayaan, atau hanya sekedar fatamorgana proteksi yang memasung kita di persimpangan?

Penulis : Harris Amirullah Fahman - PTPN KPPN Surabaya 2

Rekomendasi Berita