Pakar Kelautan UNAIR Komentari Dampak Pagar Laut HGB

  • 26 Jan 2025 13:07 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya : Kasus pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB), saat ini menjadi sorotan publik. Salah satunya, mendapat tanggapan dari Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Muhammad Amin Alamsjah Ir M Si PhD.

Dalam perspektif kelautan, pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai tidak hanya mencederai keadilan sosial. Selain itu, juga berpotensi dapat merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir.

Prof Muhammad Amin Alamsjah Ir M Si PhD, mengatakan aksi pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini dapat diartikan, wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” tegas Prof Amin, Minggu (26/1/2025).

Pembangunan pagar laut ini, akan membuat ekosistem nelayan terancam sekaligus melanggar prinsip konstitusi. Ditambahkan Prof. Amin, pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan dampak yang serius, yakni sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan merusak nursery ground.

“Akibat jangka panjangnya ada, yakni dapat mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang dan padang lamun serta merusak nursery ground dari benih ikan,” ucap Prof. Amin.

"Akses yang terbatas karena pagar laut, membuat para nelayan harus mencari wilayah baru untuk melaut, dan itupun jauh dari rumah, serta biaya operasional yang dikeluarkan juga lebih besar. Dampak lainnya, produktivitas perikanan menurun, dan mata pencaharian masyarakat terganggu,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....