Catat! Jatim Gelar Pemutihan Pajak Mulai 15 Juli 2024

  • 13 Jul 2024 14:29 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Program Pembebasan Pajak Daerah akan segera digulirkan, tepatnya mulai hari Senin, 15 Juli hingga nanti 31 Agustus 2024, atau tepatnya selama satu bulan setengah. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program yang disebut sebagai pemutihan pajak ini.


Kresna Bimasakti selaku Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Jatim mengimbau, agar masyarakat segera membayar pajak kendaraanya. Hal ini guna meningkatkan kepatuhan atas kewajibannya sebagai wajib pajak.


"Jadi dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dengan keterbatasan waktu. Jadi hanya satu setengah bulan. Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur," katanya, Sabtu (13/7/2024).


Diharapkan, masyarakat taat membayar pajak, lantaran pada tahun 2025 akan diberlakukan peraturan 5 plus 2, yakni apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun, akan dihapus registrasinya.


"Yang dibebaskan adalah BBN II, pajak progresif, setelah itu SWDKLJ dan denda," tuturnya.


Sementara itu, Paur Samsat Surabaya Timur, AKP Diamond Bangun juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk taat membayar pajak. Terlebih kepolisian akan melaksanakan operasi Patuh, yang linier dengan pemeriksaan pajak kendaraan.


"Sehingga kami mengimbau juga dari Kepolisian kepada masyarakat Jawa Timur khususnya, dimana waktunya juga akan sama sama dimulai tanggal 15, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, kita mulai dengan tertib administrasinya," katanya.


Program Pembebasan Pajak Daerah ini, dalam rangka menyambut HUT ke 79 RI, serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat, dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli Daerah.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....