DPRD Surabaya Pertanyakan Kelayakan Bangunan Usai Ledakan San Antonio
- 06 Okt 2026 13:57 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Ledakan di rumah makan kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, mendorong DPRD Surabaya kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memastikan setiap bangunan dan unit usaha memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai kepatuhan terhadap SLF harus menjadi bagian penting dalam pengawasan keselamatan bangunan. Menurutnya, SLF tidak boleh dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi perizinan.
“Terkait dengan perizinan, terkait dengan PBG, terkait dengan sertifikat layak fungsi, harusnya pemerintah kota ini care begitu ya, betul-betul, betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga kota Surabaya,” kata Aning pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Aning juga meminta Pemkot Surabaya kembali menegakkan aturan SLF secara lebih serius. Terlebih, menurut dia, pemerintah kota seharusnya sudah memiliki data mengenai unit usaha yang belum memiliki SLF, belum memperpanjang, maupun masih dalam proses penyelesaian.
“Sehingga menurut saya pemerintah kota harus mulai menegakkan kembali aturan terkait SLF ini dan datanya sebetulnya sudah clear and clean,” ujarnya.
Menurut Aning, kewajiban SLF berlaku pada berbagai jenis bangunan dan unit usaha. Pengawasan tidak hanya menyasar satu sektor, tetapi juga harus mencakup mal, rumah makan, perkantoran, dan berbagai tempat usaha lainnya.
Karena itu, ia meminta Pemkot memiliki catatan yang jelas mengenai jumlah bangunan yang telah memenuhi SLF, progres penyelesaian, hingga langkah penegakan terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan.
“Namun saya melihat upaya dari pemerintah kota ini belum betul-betul clear and clean untuk membuat warga kota Surabaya aman, nyaman menjadi warga kota dengan terjaminnya keselamatan ke seluruh unit usaha yang ada di kota Surabaya,” tutur Politisi PKS ini.
Komisi C DPRD Surabaya, lanjut Aning, akan kembali mengundang jajaran Cipta Karya untuk membahas perkembangan penerapan SLF di Kota Surabaya. Pembahasan tersebut juga akan dikaitkan dengan pembahasan APBD Surabaya 2027.
Dalam pembahasan itu, DPRD akan meminta Pemkot menyampaikan progres SLF secara terukur, termasuk jumlah unit usaha yang telah memenuhi persyaratan dan unit yang masih memiliki kewajiban penyelesaian.
“Kebetulan juga setelah ini kita membahas APBD 2027, kita akan selipkan untuk progres SLF yang ada di kota Surabaya yang mungkin ya pemerintah kota harusnya sudah mempunyai record yang setrike untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegaannya,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....