Pemutihan Pajak Kembali Hadir, Mulai 1 Oktober - 30 November 2026
- 30 Sep 2026 17:56 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menerapkan kebijakan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 81 Pemprov Jatim. Kebijakan ini berlangsung selama dua bulan, sejak tanggak 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, kebijakan ini merupakan pembebasan pajak daerah tahap kedua pada tahun 2026. Sebelumnya kebijakan pemutihan pajak daerah pada tahap pertama digelar pada Agustus lalu.
"Pada tahap kedua ini, InsyaAllah mulai besok 1 Oktober sampai dengan 30 November. Tahap kedua ini dua bulan," ujar Gubernur Khofifah, Rabu 30 September 2026.
Pemutihan pajak ini, lanjut Gubernur Khofifah sebagai salah satu bentuk upaya meringankan beban masyarakat. Selain itu untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wajib pajak yang taat membayar pajak.
"Tentu harapan kita masyarakat Jawa Timur yang selama ini sesungguhnya sangat taat membayar pajak. Kami menyampaikan terima kasih semua wajib pajak yang memiliki ketaatan yang sangat tinggi," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim) Bobby Soemiarsono menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat masih memiliki tunggakan pajak. Dengan program ini, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja.
"Kegiatan ini pada dasarnya, bertujuan untuk meringankan beban dari masyarakat Jawa Timur, yang mempunyai kewajiban pajak kendaraan bermotor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Harapannya, masyarakat memanfaatkan sebesar besarnya kesempatan yang belum tentu ada di tahun tahun berikutnya," terangnya.
Adapun pemutihan pajak tersebut adalah bebas administrasi PKB dan BBNKB dan bebas pengenaan PKB Progresif. Selain itu, ada diskon 20 persen pajak pokok bagi buruh, bahkan pembebasan tunggakan bagi pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha, pengemudi ojek online, serta masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan ekstrem.
Selama dua bulan kebijakan ini berlangsung, total penerima manfaat diprediksi sebanyak lebih dari 636 ribu obyek dengan nilai pembebasan pajak sebesar lebih dari Rp 1.7 miliar. Dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar lebih dari Rp 272 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....