GSJT Aksi di Surabaya Tuntut Kejelasan Regulasi Kendaraan Towing

  • 30 Sep 2026 15:34 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Ratusan sopir angkuta barang yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu 30 September 2026 siang. Aksi tersebut digelar guna menuntut kejelasan status operasional kendaraan pengangkut (towing) yang berdampak pada pembelian BBM bersubsidi.

Dalam aksi ini, tampak ratusan kendaraan truk, towing dibawa untuk menutup akses jalan. Sekitar 500 kendaraan besar itu kemudian membuat arus lalu lintas macet bahkan menutup jalan sisi frontage A Yani.

Tak berlangsung lama, beberapa orang diterima oleh perwakilan Dishub Jatim. Mereka kemudian mencari solusi atas apa yang menjadi keluhan dari para sopir.

Koordinator GSJT, Supriono, menjelaskan bahwa ada perbedaan tafsir regulasi terkait definisi dan kriteria kendaraan derek maupun towing pada Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perbedaan ini berdampak langsung pada kebijakan Pertamina dalam pembatasan hingga pemblokiran barcode pengisian BBM subsidi di SPBU.

"Ada perbedaan tafsir berkaitan dengan undang-undang soal derek dan towing. Dalam STNK kawan-kawan itu berbeda-beda, ada yang tertulis flatbed, derek, hingga towing. Problemnya, regulasi di STNK ini tidak selaras dengan kebijakan Pertamina yang melarang gambaran kendaraan towing mengisi Solar subsidi di SPBU," kata Supriono di sela-sela aksi.

Supriono menambahkan, akibat ketidakjelasan status tersebut, banyak sopir towing mengalami pemblokiran akun barcode secara mendadak tanpa ada pemberitahuan awal. Hal ini mengganggu aktivitas distribusi logistik dan operasional harian para sopir di lapangan karena tidak bisa membeli BBM bersusidi.

"Tahu-tahu akun diblokir permanen dengan tuduhan melakukan langsir BBM. Dampaknya sangat luar biasa bagi kami. Kalau pagi bisa ngisi, siang mendadak diblokir, kami tidak bisa melanjutkan perjalanan untuk mengantar muatan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi yang dilakukan di Kantor Dishub Jatim, pihak Dishub Jatim bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sepakat untuk mendampingi perwakilan GSJT mendatangi pihak Pertamina. Pendampingan tersebut bertujuan meluruskan dan memberikan kepastian hukum terkait posisi status operasional kendaraan towing agar para pengemudi mendapatkan kembali hak akses BBM bersubsidi.

"Hasil kesepakatan tadi, pihak Dishub dan BPTD akan mendampingi kami bertemu Pertamina untuk menjelaskan posisi kawan-kawan towing ini agar tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi," jelas Supriono mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....