BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Hak Korban KMP Virgo

  • 18 Sep 2026 16:36 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Salah satunya dilakukan dengan menyerahkan manfaat kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di kediaman keluarga di Pamekasan, Madura.

Nurul Rian Hidayat merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2026. Almarhum bekerja sebagai perawat di KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Sejak menerima informasi kecelakaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan para korban. Langkah itu dilakukan untuk memastikan peserta maupun ahli waris memperoleh hak sesuai program yang diikuti.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja, Jumat 18 September 2026, turun langsung menemui keluarga Nurul Rian Hidayat. Ia menyerahkan manfaat secara simbolis kepada ahli waris di Pamekasan.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan. Prinsip kami adalah gerak cepat memastikan setiap peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya, dan bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya dapat segera disampaikan kepada ahli waris,” ujar Utoh.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), keluarga almarhum menerima manfaat total Rp350,425 juta. Rinciannya terdiri atas JKK sekitar Rp262 juta, JHT sekitar Rp1,4 juta, serta beasiswa pendidikan Rp87 juta untuk dua anak hingga perguruan tinggi, ditambah JP Rp411 ribu per bulan.

“Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja,” jelas Utoh. Ia menegaskan proses penyaluran manfaat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan tidak mempersulit keluarga untuk mendapatkan haknya.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dan menelusuri korban lainnya untuk memastikan status kepesertaan serta hak manfaat yang dapat diberikan. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar hak keluarga korban KMP Virgo Transport 8 dipastikan terpenuhi.

KMP Virgo Transport 8 berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada 13 September 2026 dengan membawa 243 orang dan 89 kendaraan. Dalam perjalanan, kapal menghadapi cuaca buruk dengan gelombang dan angin kencang hingga mengalami kemiringan berat dan kehilangan komunikasi.

Berdasarkan laporan per 17 September, sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian. “Bagi keluarga almarhum, ada manfaat pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dan harapan kami musibah yang terjadi hari ini tidak memutus masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” kata Utoh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....