Disperinaker Surabaya Dorong Perlindungan Pekerja Rentan dan Peserta Magang
- 15 Sep 2026 16:09 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja bukan penerima upah, termasuk kelompok pekerja rentan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan raperda DPRD Kota Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, pekerja penerima upah pada prinsipnya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri maupun didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Yang bukan penerima upah ini bisa secara mandiri dan juga bisa didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Tetapi dengan syarat, ada kerja sama dengan pemerintah kota dan merupakan pekerja rentan,” kata Agus.
Menurut Agus, pekerja rentan dapat dilihat dari sejumlah aspek, antara lain kondisi sosial ekonomi, tingkat pendapatan, serta risiko pekerjaan. Pekerja dengan pendapatan rendah dan tidak tetap maupun mereka yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja dapat masuk dalam kelompok tersebut.
Salah satu kelompok yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi adalah pengemudi ojek online (ojol). Agus menyebut tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pengemudi ojol menjadi salah satu alasan kelompok tersebut perlu mendapat perlindungan.
“Pendapatannya tidak rutin dan sebagainya. Ojol juga bukan penerima upah. Dia bagi hasil. Dan celakanya, ojol saja sampai saat ini sudah 48 kecelakaan mulai dari Januari. Artinya kan dia rentan sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengatakan jumlah pasti pekerja rentan yang akan menjadi sasaran perlindungan Pemerintah Kota Surabaya masih dalam pembahasan. Kriteria pekerja rentan juga masih perlu dirumuskan lebih lanjut bersama pihak terkait.
Selain pekerja rentan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang turut menjadi perhatian. Agus menegaskan bahwa peserta magang pada dasarnya juga perlu mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta magang dapat berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari siswa SMK hingga mahasiswa. Pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan perlindungan tersebut bergantung pada pihak yang menjadi inisiator program magang.
Jika program magang diinisiasi oleh perusahaan sebagai bagian dari proses perekrutan tenaga kerja, maka perusahaan sebagai pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan. Namun, apabila program tersebut diinisiasi oleh sekolah, perguruan tinggi, atau pemerintah, maka pembiayaannya menyesuaikan pihak yang menyelenggarakan program.
“Intinya untuk membayar magang itu harus beserta dengan BPJS Ketenagakerjaan. Siapa yang membayar, itu tergantung siapa yang menjadi inisiator,” ujarnya.
Agus mencontohkan program Magang Nasional yang pembiayaannya berasal dari pemerintah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi dan membiayai program juga harus memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi peserta.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pekerja informal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah. Ia mencontohkan pekerja rumah tangga (PRT), sopir, maupun satpam yang bekerja untuk seseorang atau rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga itu penerima upah. Wajib didaftarkan oleh yang memberi upah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....