Kursi Bambang Riyoko Kosong, PDIP Sidoarjo Belum Ajukan PAW

  • 14 Sep 2026 18:00 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Kursi anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditinggalkan almarhum Bambang Riyoko hingga kini belum terisi. Hampir dua bulan setelah Bambang meninggal dunia, proses pergantian antarwaktu (PAW) belum diajukan oleh partainya.

‎Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono mengatakan, pihaknya belum menerima surat usulan PAW dari PDI Perjuangan. Karena itu, DPRD belum dapat meneruskan proses pergantian anggota legislatif tersebut.

‎“Masih belum terima surat usulan apa pun dari partai yang bersangkutan,” kata Hari, Senin 14 September 2026.

‎Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Suyarno membenarkan proses PAW belum dibahas di internal partai. Bahkan, hingga kini belum ada nama calon pengganti yang disiapkan untuk diajukan.

‎“Belum ada proses, Mas,” ujar Suyarno. Ia tidak menjelaskan lebih jauh alasan belum dibahasnya PAW tersebut.

‎Di sisi lain, Komisioner KPU Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, calon pengganti anggota DPRD melalui PAW ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara pada pemilu. Artinya, partai tidak bebas menentukan nama di luar mekanisme tersebut.

‎“Yang pasti regulasinya seperti itu, yang menggantikan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” kata Haidar.

‎Berdasarkan hasil perolehan suara, posisi setelah Bambang Riyoko ditempati Samsul Hadi, kemudian Arif Yulianto, Endang, dan Nadia Hutagalung. Namun, urutan tersebut masih harus diverifikasi KPU untuk memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan.

‎Verifikasi antara lain mencakup status keanggotaan partai. Jika calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya tidak lagi memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak setelahnya.

‎Haidar mengatakan, KPU baru dapat bekerja setelah menerima surat dari DPRD Sidoarjo. Sementara DPRD masih menunggu surat usulan dari partai politik. Tidak terdapat batas waktu bagi partai untuk mengajukan PAW setelah anggotanya meninggal dunia.

‎“Kalau KPU sifatnya menunggu setelah masuk, baru lima hari kerja,” ujar Haidar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....