Nunggak Pajak, 45 Gerai Ditempeli Stiker BPPD

  • 14 Sep 2026 11:24 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menertibkan puluhan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 45 gerai telah ditempeli stiker penindakan.

‎Pemeriksa Pajak Ahli Muda BPPD Sidoarjo Hermadi Listiawan mengatakan, terdapat dua jenis stiker yang digunakan, yakni “Belum Lunas Pajak” dan “Dalam Pengawasan”. Penindakan dilakukan setelah wajib pajak menerima surat teguran dan pemberitahuan.

‎“Stiker belum lunas pajak kami berikan kepada wajib pajak yang belum membayar. Sedangkan stiker dalam pengawasan untuk pelaku usaha yang menolak pemasangan alat perekam transaksi atau belum memberikan akses data transaksi sebenarnya,” kata Hermadi, Senin, 14 September 2026.

‎BPPD menemukan salah satu objek usaha yang telah memungut pajak 10 persen dari konsumen, tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah. Hermadi meminta pelaku usaha segera menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran dilakukan secara daring dan langsung masuk ke kas daerah, bukan melalui petugas.

‎Menurut Hermadi, penempelan stiker cukup efektif mendorong kepatuhan. Sejumlah wajib pajak langsung melunasi tunggakan saat penindakan dilakukan atau paling lambat sekitar sepekan setelah stiker terpasang. Namun, masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya meski telah diberi tanda penindakan.

‎Penertiban menyasar sejumlah sektor, termasuk usaha makanan dan minuman. BPPD juga mengoptimalkan sistem taxmon untuk mencocokkan transaksi dengan laporan wajib pajak. Sampel struk dikumpulkan sebagai bahan verifikasi, sementara masyarakat didorong menyerahkan bukti transaksi untuk membantu pengawasan.

‎“Data tersebut dicocokkan dengan sistem taxmon secara real-time untuk memastikan transaksi tercatat dan pajak yang dipungut disetorkan,” ujar Hermadi.

‎Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPPD mengejar target penerimaan pajak daerah 2026 sebesar Rp1,722 triliun. Hingga pertengahan September, realisasi penerimaan mencapai Rp1,204 triliun atau sekitar 69,94 persen. Sebagai pembanding, penerimaan pajak daerah 2025 mencapai Rp1,750 triliun dari target Rp1,696 triliun.

‎Hermadi menambahkan, wajib pajak yang melewati jatuh tempo juga dikenai denda sebesar 1 persen dari pokok pajak yang belum dibayarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....