Pemkot Surabaya Berikan Bantuan Biaya Pendidikan kepada 1.214 Mahasiswa
- 08 Sep 2026 14:55 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- 1.214 Mahasiswa Lolos Seleksi: Dari 5.183 pendaftar, penerima mendapat bantuan UKT maksimal Rp2,5 juta per semester dan uang saku Rp300 ribu per bulan.
- Kriteria Desil dan Akademik: Penerima harus masuk desil 1 hingga 5, IPK minimal 3,00 untuk PTN, serta prinsip Satu KK Satu Sarjana dan ber-KTP Surabaya.
- Kerja Sama 70 Perguruan Tinggi: Terdiri atas 55 PTS di Surabaya dan 15 PTN termasuk Universitas Brawijaya, UNS, dan ITB, dengan kewajiban aktif kegiatan sosial.
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya kembali menyalurkan bantuan biaya perkuliahan atau pendidikan bagi warga Kota Surabaya. Tahun 2026, sebanyak 1.214 mahasiswa dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat dari total 5.183 pendaftar.
Mereka memperoleh bantuan biaya kuliah hingga Rp2,5 juta per semester dan uang saku Rp300 ribu per bulan. Proses daftar ulang penerima bantuan digelar di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8 hingga 10 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan, bantuan diberikan untuk jenjang pendidikan D1, D2, D3, D4 hingga S1. Besaran bantuan Uang Kuliah Tunggal maksimal Rp2,5 juta per semester.
"Apabila biaya kuliah lebih tinggi, selisih menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, jika UKT lebih rendah, bantuan diberikan sesuai nominal UKT," ujarnya.
Selain biaya kuliah, penerima mendapat uang saku Rp300 ribu per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. Lama pemberian bantuan menyesuaikan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1.
Herry menjelaskan, jika mahasiswa telah melewati batas maksimal masa studi namun belum lulus, bantuan dihentikan. Kebijakan tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia melalui akses pendidikan tinggi.
Khusus mahasiswa Universitas Terbuka, penerima bantuan dapat berada di semester berbeda karena sistem perkuliahan membuka penerimaan setiap semester. Sementara perguruan tinggi lain, bantuan periode Agustus 2026 diberikan untuk semester gasal.
Program tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk mengakses pendidikan tinggi. Kriterianya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
Calon penerima harus masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemkot Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Ketentuan akademik, mahasiswa perguruan tinggi negeri wajib memiliki IPK minimal 3,00, sedangkan mahasiswa perguruan tinggi swasta minimal 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga.
Penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, ber-KTP Surabaya, dan menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana.
"Penerima tidak boleh berstatus PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun keluarga inti dari kategori tersebut," ucapnya menegaskan.
Saat ini Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi, terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia, antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Selain dukungan biaya, penerima didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, serta kegiatan yang digelar Pemkot Surabaya. Aktivitas penerima dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi.
Pemkot Surabaya menerapkan sanksi bagi penerima yang melanggar ketentuan. Bantuan dapat dihentikan apabila penerima memberikan keterangan atau dokumen tidak benar, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran lain sesuai Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
"Untuk akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapat satu kali peringatan, jika kembali tidak memenuhi, bantuan dicabut dan dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan." ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....