DPRD Surabaya Dorong Evaluasi Layanan PDAM Surabaya

  • 08 Sep 2026 16:09 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, turut mengapresiasi aspirasi aksi yang disampaikan massa atas nama Gempar Jatim di depan Kantor DPRD Surabaya yang berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, siang, terkait sejumlah persoalan pelayanan air di Kota Surabaya. Ia menilai berbagai persoalan tersebut harus menjadi perhatian jajaran direksi baru PDAM Surabaya.

Pergantian direksi, menurutnya, harus menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. “Ini setidaknya memacu kinerja dari pimpinan yang sekarang. Kan ini barusan pergantian dari direksi, nah ini cambuk, jangan sampai mereka ini tidak tahu,” ujar politisi yang akrab disapa Buleks.

Buleks menyebut persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan air di Surabaya masih belum sepenuhnya terbebas dari masalah. Budi bahkan menyebut kondisi Surabaya saat ini masih “belum zero” dari berbagai persoalan pelayanan air.

“Ini perdana ini setidaknya pengingat bahwa Surabaya ini masih benar-benar belum zero. Nah, ini belum zero,” tegasnya.

Selain akses air, Buleks juga menyoroti kualitas air yang diterima pelanggan, khususnya ketika air dalam kondisi keruh. Ia menilai masyarakat yang telah membayar air berhak memperoleh kualitas pelayanan yang baik.

“Wong air itu bagaimanapun beli, kalau beli ya mestinya kualitasnya itu pasti bagus,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan air keruh harus ditelusuri secara terbuka dan tidak boleh langsung menjadikan satu pihak sebagai kambing hitam. Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan secara transparan agar diketahui sumber masalah dan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada yang dikambinghitamkan. Tetap harus secara terbuka menyampaikan permasalahannya ini di mana dengan adanya air keruh,” katanya.

Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan pembebasan atau pengurangan tagihan ketika pelanggan menerima air keruh selama beberapa hari. Menurutnya, pelanggan tidak semestinya menanggung kerugian akibat persoalan tersebut.

“Misalkan mulai Sabtu, Minggu, Senin masih kotor, Selasa, ya ini dibebaskan. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,” tegas Budi.

Ia menilai persoalan kualitas air merupakan tanggung jawab PDAM sebagai penyedia layanan air bersih. Karena itu, permintaan maaf saja dinilai belum cukup tanpa adanya mekanisme penyelesaian yang jelas bagi pelanggan terdampak.

“Setidaknya ini sebagai catatan, berapa hari ini kamu keruh, sehingga dihitunglah. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....