DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Sebesar Rp100 Miliar

  • 07 Sep 2026 20:56 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Sebanyak 9 fraksi DPRD Jatim menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal pada Jamkrida. Sebagaimana disampaikan masing masing juru bicara, pada Paripurna, Senin 7 September 2026.

Rapat Paripurna dengan empat agenda ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Bleggur Prijanggono. Turut dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

“Semua menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal pada Perusaaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit daerah Jawa Timur. Kesimpulan ini menjadi dasar yang akan dituangkan dalam keputusan DPRD Jatim,” ujarnya.

Dalam Raperda itu, DPRD Jatim menyetujui nilai penyertaan modal seebsar Rp100 miliar, dengan skema bertahap mulai 2027 - 2029. Meski demikian, Dewan Jatim berharap agar eksekutif menindaklanjuti saran dan masukan seluruh fraksi atas Raperda tersebut.

“Semua saran, masukan dan harapan fraksi fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dalam pendapat akhir fraksi, akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih dan apresiasi, atas perhatian, dukungan, maupun kerjasama dari seluruh anggota Dewan. Raperda ini, diharapkan akan mampu memperkuat para pelaku UMKM di Jatim.

“Selain untuk memperkuat aspek permodalan, pembentukan Perda menjadi komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi UMKM, koperasi dan usaha produktif lainnya,” tuturnya.

Dengan persetujuan ini, diharapkan akan semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan jaminan permodalan. Dimana berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim, jumlah UMKM di Jatim saat ini mencapai 9,78 juta unit usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....