KPPU Kanwil IV: Belum Temukan Kartel di Balik Kenaikan Harga Daging Sapi di Surabaya

  • 06 Sep 2026 14:36 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • KPPU Kanwil IV Surabaya belum temukan bukti kartel atau permainan harga daging sapi di Surabaya, kenaikan harga belum bisa dikategorikan pelanggaran persaingan usaha.
  • Faktor dominan kenaikan harga adalah permintaan naik saat Hari Besar Keagamaan dan libur nasional, pasokan relatif terjaga, KPPU pantau rantai pasok hulu-hilir dari RPH sampai konsumen.

RRI.CO.ID, Surabaya — Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Surabaya belum menemukan bukti adanya kartel maupun permainan harga oleh importir atau distributor daging sapi di wilayah kerja khususnya Kota Surabaya. "Kenaikan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha, karena perlu dilihat faktor pembentuk harga dan perilaku pelaku usaha di sepanjang rantai pasok," kata Dyah Paramita - Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Minggu, 6 September 2026.

Menurutnya, Kanwil IV tetap melakukan pemantauan dan membuka kemungkinan pendalaman mandiri maupun koordinasi dengan stakeholder jika ditemukan pola tidak wajar seperti kesepakatan harga, pembatasan pasokan, maupun koordinasi antarpelaku usaha. "Kenaikan harga daging sapi perlu dilihat menyeluruh karena dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan. Berdasarkan pemantauan, ketersediaan pasokan secara umum masih relatif terjaga," ujarnya.

Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan lonjakan harga disebabkan kelangkaan stok ataupun perilaku pedagang. Faktor dominan kenaikan harga adalah permintaan yang naik pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional dan Hari Libur Nasional.

KPPU memandang penting melihat pembentukan harga sejak hulu, termasuk ketersediaan sapi, biaya pengadaan dan distribusi, proses pemotongan di Rumah Potong Hewan RPH, hingga harga di tingkat pedagang dan konsumen. "Dengan pendekatan tersebut dapat diketahui apakah perubahan harga merupakan konsekuensi mekanisme pasar atau terdapat perilaku yang berpotensi menghambat persaingan," katanya.

Pengawasan dilakukan dengan melihat rantai pasok menyeluruh, tidak hanya harga di tingkat pasar. KPPU memantau kondisi pasokan, perkembangan harga, distribusi, serta perilaku pelaku usaha di berbagai tahapan perdagangan.

Untuk Jawa Timur termasuk Surabaya, pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan pemda, dinas terkait, Satgas Pangan, RPH, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk mengidentifikasi pola distribusi atau harga yang tidak wajar. Sampai pemantauan terakhir, Kanwil IV belum menemukan indikasi cukup untuk menyimpulkan adanya praktik penimbunan atau penahanan stok daging sapi yang bertujuan memengaruhi harga di Jawa Timur.

"Terkait penimbunan bukan merupakan kewenangan KPPU karena merupakan unsur tindak pidana yang nantinya akan ditelusuri Kepolisian maupun Kejaksaan melalui langkah-langkah strategis." kata Dyah.

Meski demikian, aspek tersebut tetap menjadi perhatian. Apabila ada pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan untuk menciptakan kelangkaan atau memengaruhi harga, KPPU dapat melakukan pendalaman berdasarkan data dan bukti.

Kanwil IV akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan daging sapi dari hulu hingga hilir melalui koordinasi dengan pemda dan pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran utuh. Ke depan, apabila ditemukan indikasi perilaku yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, KPPU dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan.

KPPU juga mendorong distribusi lancar, informasi stok dan harga transparan, serta kebijakan pemerintah yang memperhatikan persaingan sehat. Pada prinsipnya Kanwil IV mendukung langkah Pemda menjaga keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan sepanjang kebijakan proporsional.

Jika ditemukan persoalan struktural pasokan atau distribusi, KPPU dapat memberikan rekomendasi kebijakan berbasis perspektif persaingan usaha. Di Pasar Daging Arimbi, harga daging kualitas nomor 1 (D1) terpantau Rp135.000 per kilogram, sementara daging kualitas nomor 2 (D2) berada di kisaran Rp120.000 per kilogram. Adapun daging jenis rawis atau rawonan berada di harga Rp110.000 per kilogram.

Sementara itu, monitoring di Pasar Balongsari oleh drh. Bayu Dwi Saputra menemukan hasil pemantauan, harga daging kelas 1 berada di angka Rp140.000 per kilogram. Untuk daging kelas 2, harga terpantau berada pada kisaran Rp130.000–Rp135.000 per kilogram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....