Raperda P-APBD Jatim Disetujui, Khofifah: Prioritas Kebutuhan Masyarakat
- 05 Sep 2026 11:52 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perubahan APBD diarahkan untuk kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Fokus utama percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling penting dari P-APBD ini adalah bagaimana anggaran kita betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengentasan kemiskinan harus dipercepat, lapangan kerja yang berkualitas harus diperluas, dan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan harus terus kita tingkatkan,” kata Khofifah, Sabtu 5 September 2026.
Arah kebijakan P-APBD 2026 disusun dengan mengacu pada Perubahan RKPD 2026 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diarahkan agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Semua prioritas pembangunan tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Terdapat sembilan agenda utama yang menjadi arah kebijakan pembangunan Jawa Timur pada 2026. Agenda tersebut meliputi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, perluasan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, konektivitas wilayah, pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, inklusivitas, serta lingkungan hidup.
“Setelah persetujuan bersama ini, yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah.
Dalam persetujuan bersama tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun. Selisih anggaran sebesar Rp3,374 triliun ditutup melalui pembiayaan netto dengan SILPA tahun 2026 ditetapkan Rp0.
“Muara dari seluruh proses ini adalah kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Kita ingin pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktivitas yang meningkat, dan pada akhirnya Jawa Timur semakin mandiri, termasuk dalam pangan dan energi,” pungkas Khofifah.
Raperda P-APBD 2026 merupakan hasil pembahasan TAPD Jatim bersama Badan Anggaran DPRD Jatim pada 31 Agustus dan 2 September 2026. Setelah disetujui bersama, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....