Maqashid Asy-Syariah Ajarkan Umat Menentukan Prioritas
- 02 Sep 2026 08:58 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Maqashid Asy-Syariah menjadi pedoman umat Islam dalam memahami tujuan syariat dan menentukan prioritas dalam kehidupan. Hal tersebut disampaikan Ustaz Hefzi, Mudir Pesantren Persis Bangil Pasuruan, dalam tausiyahnya di Mutiara Pagi Pro 1 RRI Surabaya, Rabu, 2 September 2026.
Ustaz Hefzi menjelaskan, secara sederhana Maqashid Asy-Syariah berarti tujuan yang hendak diwujudkan melalui ketentuan syariat Islam. Pemahaman ini membantu umat mengetahui hal yang harus diutamakan dan dikesampingkan ketika menghadapi persoalan.
“Tema kita pagi ini yaitu Maqashid Asy-Syariah, atau aturan syariah untuk mengatur umatnya dalam beribadah. Ini yang membuat kita bertanya, tujuan dari syariat ini apa sih?” ujar Ustaz Hefzi.
Menurutnya, dalam kajian Maqashid Asy-Syariah dikenal lima kebutuhan pokok manusia yang harus dijaga melalui syariat. Kelimanya meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
| Baca juga: Menjaga Hati Raih Cahaya Ilahi |
Menjaga agama dilakukan dengan menghidupkan kewajiban dan sunnah yang diperintahkan Allah SWT. Sementara menjaga jiwa berarti melindungi kehidupan manusia karena setiap nyawa memiliki nilai.
“Nyawa setiap orang berharga. Tidak boleh membunuh atau bunuh diri. Perlindungan untuk nyawa itu bisa datang dari diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Prinsip menjaga jiwa salah satunya ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29. Allah SWT melarang manusia membunuh dirinya sendiri dan melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Selanjutnya, menjaga akal dapat dilakukan dengan mencari ilmu dan menjauhi hal-hal yang dapat merusaknya. Ustad Hefzi mencontohkan larangan berjudi dan mengonsumsi minuman keras.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan orang beriman menjauhi khamar dan perjudian karena termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan.
Menjaga keturunan berkaitan dengan perlindungan keluarga, kehormatan, dan nasab. Sedangkan menjaga harta dilakukan dengan menghindari penipuan, pencurian, pemborosan, serta mengambil hak orang lain.
Ustaz Hefzi mengatakan, setiap manusia akan menghadapi ujian dan persoalan dalam kehidupannya. Karena itu, syariat dapat menjadi batasan sekaligus acuan untuk mencari solusi.
“Setiap umat pasti ada ujiannya. Syariat ini penting untuk mengingatkan kita batasan dan menjadi acuan untuk mencari solusi, agar jiwa dan kehormatan orang terjaga,” katanya.
Ia memberikan contoh ketika seseorang menghadapi pembegalan. Dalam kondisi tersebut, menyelamatkan nyawa harus menjadi prioritas karena harta masih dapat dicari kembali, sedangkan nyawa tidak dapat digantikan.
Contoh lainnya berkaitan dengan pekerjaan. Jika pekerjaan membuat seseorang tidak memiliki waktu untuk menjalankan kewajiban salat, maka menjaga agama perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Menurutnya, prinsip Maqashid Asy-Syariah juga dapat digunakan dalam persoalan keturunan. Seseorang dapat melakukan ikhtiar mendapatkan keturunan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Ustaz Hefzi berharap pemahaman terhadap Maqashid Asy-Syariah membuat umat mampu mempertimbangkan berbagai persoalan dengan lebih baik. Lima kebutuhan pokok tersebut dapat menjadi ukuran dalam menentukan kepentingan yang harus didahulukan.
“Lima poin ini diharapkan mampu membuat kita menimbang suatu hal yang kita hadapi. Kalau kita ukur dengan Maqashid Asy-Syariah, maka akan ada prioritas yang akan kita lakukan,” ujarnya mengakhiri tausiyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....