DPRD Dorong Pengembang Perumahan Elite Surabaya Gunakan Layanan PDAM
- 27 Agt 2026 14:51 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – DPRD Kota Surabaya mendorong pengembang perumahan elite mengurangi penggunaan sumber air mandiri dan beralih menggunakan layanan Perumda Air Minum Surya Sembada. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan air bersih, tetapi juga bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pemerintah kota.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan pengusaha seharusnya memiliki kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Kapasitas layanan PDAM Surabaya dinilai telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelumnya.
“Kalau terkait pemerintah kota ini butuh yang namanya pendapatan, karena ini perusahaan daerah. Mestinya tingkat kesadaran dari para pengusaha itu tetap memakai fasilitas PDAM. Apa pun yang terjadi,” kata Buleks.
Menurut Buleks, alasan keterbatasan kapasitas PDAM yang dahulu menjadi pertimbangan penggunaan sumber air mandiri kini perlu dievaluasi. Ia menilai pengelolaan air di Surabaya saat ini sudah jauh berkembang.
“Saya yakin dengan pembangunan yang sekarang ini PDAM mampu. Kalau dulu memang dibilang tidak mampu, memakai fasilitas perusahaan Cacatirta yang dimiliki oleh BMN itu kan sudah dikembalikan ke Surabaya. Sehingga benar-benar Surabaya bisa mengelola sendiri,” ujarnya.
Buleks juga meminta PDAM Surabaya melakukan pendataan terhadap kawasan perumahan dan tempat usaha yang masih mengandalkan sumber air sendiri. Pendataan diperlukan untuk mengetahui volume air yang dimanfaatkan setiap pengelola.
“Kita cek saja berapa kubik yang dia dapat. Ini PDAM harus punya data,” katanya.
Ia mengaku masih menemukan sejumlah tempat usaha yang menggunakan sumur untuk memenuhi kebutuhan air. Namun, Buleks memilih tidak menyebutkan nama tempat usaha tersebut.
“Saya memang menjumpai beberapa tempat. Cuma saya tidak mau menyebutkan beberapa tempat usahanya pakai sumur yang dikelola,” katanya.
Menurutnya, pengembang kawasan perumahan besar tidak semestinya hanya mengandalkan infrastruktur yang mereka kelola sendiri. Keberadaan mereka di Surabaya juga dinilai harus diikuti dengan kontribusi terhadap pemerintah kota.
“Mereka-mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota. Bukan terus harus mandiri,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai penggunaan fasilitas publik menjadi salah satu bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap daerah. Sistem tersebut juga dinilai dapat dijalankan melalui mekanisme yang transparan.
“Apapun upayanya, ini harus ada. Mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kotam Sudah ada sistem yang diberikan oleh pemerintah kota yang secara transparan. Yang diberikan, ini cuma sharing. Sehingga dia memberikan kontribusi,” ujarnya.
Buleks turut mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dapat menjadi pijakan dalam penataan pengelolaan air. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas kewajiban pengembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....