Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Portal Non Tunai di Tunjungan Romansa
- 15 Agt 2026 12:36 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Pemkot Surabaya menerapkan parkir portal dan non tunai di Tunjungan Romansa.
- Pembayaran menggunakan QRIS dan kartu elektronik, dengan tarif sementara Rp2.000 dan Rp5.000.
- Sistem ini menjadi pilot project sebelum diterapkan di kawasan wisata lainnya.
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan parkir kawasan wisata Tunjungan Romansa, Jalan Tanjung Anom. Penerapan dimulai pukul 15.15 WIB melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Sistem parkir dilengkapi mesin karcis otomatis, portal, dan pembayaran non tunai.
Kepala Dishub Surabaya Tri Wahyu Bowo mengatakan penerapan ini bagian dari penataan parkir kawasan wisata. Sistem tersebut diharapkan membuat parkir lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Dishub telah menyosialisasikan sistem tersebut kepada 14 juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom. Para jukir tetap bertugas menata kendaraan, sementara pembayaran dilakukan melalui gate parkir.
“Alhamdulillah petugas parkir itu mau menggunakan pola kami untuk dijadikan satu menjadi gate parkir,” kata Trio.
Pembayaran parkir kini menggunakan QRIS serta kartu elektronik atau e-Toll. Pendapatan parkir nantinya dibagi dengan komposisi 60 banding 40.
“Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40,” katanya.
Warga sekitar tetap dapat menggunakan akses Jalan Tanjung Anom tanpa membayar parkir. Dishub menyiapkan kartu berbarcode bagi sekitar 500 warga sebagai akses sementara.
“Nantinya kita akan bentuk lagi menjadi RFID, nanti ada informasi kendaraan yang dimiliki warga,” ujarnya.
Sementara pengantar siswa SMP Negeri 4 Surabaya tidak dikenakan tarif jika waktunya tidak lebih dari 15 menit. Ojek online, taksi online, dan taksi juga gratis selama tidak melebihi 10 menit.
Bagi masyarakat yang beribadah di gereja kawasan tersebut, Dishub juga tidak menerapkan tarif parkir. Ketentuan itu berlaku selama kendaraan digunakan untuk keperluan ibadah.
Saat ini, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Tarif tersebut sementara dan selanjutnya mengacu Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan perda tersebut, tarif kawasan wisata nantinya menjadi Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Dishub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tenan di kawasan tersebut.
Penerapan parkir ini menjadi pilot project Pemkot Surabaya untuk mewujudkan administrasi dan pembayaran parkir non tunai. Dishub selanjutnya mempertimbangkan penerapan sistem serupa di kawasan wisata lainnya, termasuk Taman Bungkul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....