Delta Artha Gandeng APH, Kredit Bermasalah Ungkap Lemahnya Mitigasi Risiko

  • 14 Agt 2026 18:25 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Manajemen Perumda BPR Delta Artha Sidoarjo mengakui masih menghadapi persoalan kredit bermasalah dengan rasio NPL mencapai 8,47 persen. Untuk mempercepat penyelesaiannya, bank milik Pemkab Sidoarjo itu menggandeng aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

‎Direktur Utama BPR Delta Artha, Hj. Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menyebut kredit bermasalah tersebut bukan otomatis menjadi kerugian daerah karena masih terdapat agunan, klaim asuransi, restrukturisasi, serta upaya eksekusi. "Manajemen juga menyiapkan penagihan aktif, optimalisasi klaim asuransi dan eksekusi agunan melalui KPKNL7," kata Sofia dalam keterangan yang diterima, Jumat 14 Agustus 2026.

‎Namun, langkah tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa kredit bisa berkembang menjadi bermasalah dalam jumlah besar jika sejak awal proses analisis dan mitigasi risiko kredit telah berjalan secara optimal?

‎Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Finansial Preneur Willy Filosofia mengatakan, penggunaan agunan dan asuransi pada dasarnya merupakan instrumen pengamanan ketika risiko sudah terjadi. Begitu pula restrukturisasi dan eksekusi agunan merupakan bagian dari strategi penyelamatan aset.

‎"Persoalannya, mekanisme tersebut tidak menjawab apakah analisis kemampuan bayar debitur, penilaian risiko usaha, kualitas agunan, monitoring pascapencairan hingga sistem peringatan dini telah bekerja efektif sejak awal," katanya.

‎Dia menambahkan, angka NPL 8,47 persen tidak cukup hanya dibandingkan dengan rata-rata NPL BPR nasional yang disebut mencapai 12,80 persen. "Yang lebih penting adalah melihat tren kenaikan kredit bermasalah, kualitas pencadangan, kredit yang direstrukturisasi maupun dihapus buku, tingkat pemulihan agunan, serta penyebab kredit masuk kategori bermasalah," imbuhnya.

‎Di sisi lain, Delta Artha menegaskan kinerja keuangannya tetap positif dan telah menyetorkan PAD Rp48,70 miliar selama enam tahun terakhir. Namun, besarnya kontribusi PAD tidak serta-merta menutup kebutuhan evaluasi terhadap kualitas manajemen risiko. Laba dan setoran PAD merupakan indikator kinerja keuangan, sedangkan NPL merupakan indikator kualitas aset dan risiko kredit.

‎Willy menegaskan, keterlibatan APH semestinya tidak hanya dilihat sebagai upaya menagih atau mengeksekusi kredit bermasalah. "Perlu dibuka pula evaluasi menyeluruh terhadap bagaimana kredit tersebut disetujui, siapa yang melakukan analisis, bagaimana kelayakan debitur dinilai, bagaimana agunan diverifikasi, dan mengapa sistem mitigasi risiko tidak mampu mencegah kredit memburuk sejak awal," terangnya.

‎"Pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah kredit bermasalah tersebut dapat ditagih kembali, tetapi apakah Delta Artha memiliki sistem analisis dan mitigasi risiko yang cukup kuat untuk mencegah masalah serupa berulang dan kembali membebani kualitas aset bank daerah," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....