Pansus Banjir Serap Masukan 31 Camat, Fokus Satgas dan Anggaran
- 11 Agt 2026 09:55 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Surabaya menyerap masukan langsung dari 31 camat dan seluruh lurah untuk memperkuat Raperda Penanggulangan Banjir. Seluruh camat hadir dalam pembahasan tersebut dan menyampaikan kebutuhan penanganan banjir berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
Wakil Ketua Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan keterlibatan camat dan lurah penting agar Raperda yang disusun tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Menurutnya, masukan dari pemerintah di tingkat wilayah dibutuhkan agar regulasi nantinya dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.
“Kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Kemudian juga lurah juga alhamdulillah datang semua. Harapannya kita, Pansus ini menjadi milik bersama,” ujar Aning, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari pertemuan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni kebutuhan satgas, sarana dan prasarana, serta kepastian anggaran penanganan banjir. Aning menyebut selama ini petugas di lapangan kerap menghadapi keterbatasan peralatan untuk melakukan normalisasi saluran.
“Kita fokus kepada tiga hal tadi. Yang pertama terkait dengan kebutuhan Satgas di tingkat kelurahan dan kecamatan, kemudian yang kedua terkait dengan anggaran untuk sarpras,” katanya.
Menurut Aning, kebutuhan satgas di sejumlah wilayah juga belum ideal karena jumlah personel berkurang akibat pensiun maupun meninggal dunia. Karena itu, Pansus akan mengakomodasi kebutuhan personel secara proporsional sesuai kondisi masing-masing kelurahan dan kecamatan.
"Sebagian besar menyampaikan Satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan, sehingga nanti kita akomodir bahwa Satgas ini proporsional sesuai dengan kebutuhan kelurahan/kecamatan dan harus dianggarkan,” jelasnya.
Persoalan anggaran juga menjadi perhatian karena normalisasi saluran selama ini belum memiliki alokasi khusus di tingkat kelurahan. Pansus mengusulkan normalisasi dilakukan secara berkala setiap tiga tahun berdasarkan masukan pakar hidrologi ITS, dengan pembiayaan melalui Dana Kelurahan dan melibatkan kelompok masyarakat.
“Kemarin kita sudah mengundang pakar hidrologi dari ITS bahwa saluran itu akan bagus idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi,” ungkap Aning.
Untuk sarana berukuran besar seperti ekskavator, camat mengusulkan pengadaannya ditempatkan pada anggaran OPD agar dapat menjangkau kebutuhan wilayah. Sementara biaya pemeliharaan peralatan juga dinilai perlu mendapat alokasi khusus agar sarana yang tersedia dapat terus digunakan untuk penanganan banjir.
Aning menilai respons camat dan lurah terhadap pembahasan Raperda cukup positif karena mereka memahami persoalan teknis di lapangan. Pansus menargetkan pembahasan Raperda Banjir selesai pada 18 Agustus 2026 sebelum dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus), dengan masukan akhir dari Sekretaris Daerah Surabaya sebelum batas waktu tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....