Pemkab Sidoarjo Lindungi 42 Ribu Pekerja Rentan lewat BPJS

  • 06 Agt 2026 18:20 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dengan mendaftarkan 42.210 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 senilai Rp4,5 miliar itu diharapkan mampu memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

‎Secara simbolis, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana kepada 200 perwakilan penerima manfaat. Para penerima berasal dari berbagai kelompok pekerja rentan, mulai pengemudi ojek online, petani, nelayan, guru TPQ, pelaku UMKM, petugas kebersihan, relawan bencana hingga atlet difabel.

‎Mimik mengatakan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur fisik, tetapi juga dari hadirnya perlindungan sosial bagi masyarakat yang setiap hari bekerja mencari nafkah.

‎"Kadang kita berpikir pembangunan itu soal jalan, jembatan, atau gedung. Memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan warga Sidoarjo yang setiap hari bekerja juga merasa aman. Itulah fungsi BPJS Ketenagakerjaan," kata Mimik dalam keterangan yang diterima, Kamis 6 Agustus 2026.

‎Ia menambahkan, pemanfaatan DBHCHT untuk membayar iuran BPJS merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan. Menurutnya, cakupan penerima manfaat diharapkan terus bertambah pada tahun mendatang agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan.

‎"Kalau musibah datang, jangan sampai keluarga ikut kehilangan harapan. Di situlah pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS," ujarnya.

‎Mimik juga meminta 11 organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana memastikan data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran. Ia mendorong perangkat daerah bersama camat serta kepala desa aktif mendata pekerja rentan yang belum terdaftar agar dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko Saptono menjelaskan, program tersebut bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sekaligus mencegah keluarga penerima manfaat jatuh ke jurang kemiskinan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

‎Menurut Dwi Eko, penerima manfaat terbanyak berasal dari kelompok pengemudi ojek online sebanyak 7.116 orang, petani 4.195 orang, guru TPQ 4.004 orang, serta puluhan ribu pekerja rentan lainnya. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....