DJP dan BPOM Perkuat Layanan Digital, Dorong UMKM Naik Kelas

  • 06 Agt 2026 16:06 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • DJP dan BPOM menggelar Seminar UMKM Naik Kelas serta Coaching Clinic Coretax untuk meningkatkan literasi perpajakan dan daya saing UMKM.
  • Integrasi Coretax DJP dengan layanan BPOM mempercepat verifikasi KSWP dan mendukung transformasi Digital Government

RRI.CO.ID, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui integrasi layanan digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar "UMKM Naik Kelas" dan Coaching Clinic Coretax DJP serta layanan publik BPOM di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela, sekaligus memperkuat daya saing UMKM. Pendampingan juga diberikan kepada pelaku usaha di Surabaya dan Malang Raya agar lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan digital.

Sinergi DJP dan BPOM menjadi bagian dari percepatan implementasi Digital Government. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui proyek percontohan integrasi Coretax DJP dengan sistem layanan publik Balai Besar POM di Surabaya.

Integrasi ini merupakan komitmen kedua instansi dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan. Langkah tersebut mendukung interoperabilitas sistem, pemanfaatan data bersama, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Program tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ecosystem, bukan ego-system, dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kolaborasi antarkementerian dan lembaga diharapkan menghasilkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi kepada masyarakat.

Dalam transformasi tersebut, DJP mengembangkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang modern. Sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara sederhana, cepat, dan transparan.

Salah satu implementasi Coretax DJP adalah integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM. Integrasi ini membuat proses verifikasi status perpajakan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien dibandingkan mekanisme sebelumnya.

UMKM menjadi sasaran utama kegiatan karena banyak pelaku usaha berada di bawah pembinaan BPOM. Pendekatan ini memastikan UMKM memperoleh kemudahan mengakses layanan BPOM sekaligus memahami penggunaan Coretax DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPOM dalam transformasi digital pemerintahan. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada BPOM yang menjadi instansi percontohan implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui Coretax DJP," ujarnya.

Kolaborasi DJP, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPOM, Kementerian PANRB, serta para pemangku kepentingan diharapkan memperluas interoperabilitas sistem. "Sinergi tersebut diharapkan menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta didukung ekosistem data yang efektif dan efisien." katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....