Korban Kapal Selamat Jalani Perawatan di RS PHC
- 05 Agt 2026 16:38 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Penanganan korban selamat kecelakaan kapal di Rumah Sakit PHC menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat melakukan kunjungan. Ia memastikan kondisi korban serta melihat langsung proses pemberian jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Bambang mengatakan penanganan terhadap para korban oleh Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, dan pihak rumah sakit telah berjalan dengan baik. Ia menyebut jumlah korban yang masih menjalani perawatan terus berkurang seiring membaiknya kondisi mereka. Dari 7 korban yang dirawat, saat ini tinggal dua orang yang masih menjalani perawatan di RS PHC.
"Pertama, saya ingin melihat apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra dalam memberikan jaminan, termasuk kepada korban dari perusahaan pelayaran. Saya melihat para korban telah ditangani dengan baik hingga sembuh," ujar Bambang Haryo, Rabu 5 Agustus 2026.
Proses investigasi kecelakaan kapal saat ini dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. Menurutnya, hasil investigasi nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran sesuai aturan yang berlaku.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Proses investigasi saat ini sudah ditangani oleh KNKT. KNKT merupakan lembaga yang memang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran untuk melakukan investigasi kecelakaan transportasi," katanya.
Bambang menilai regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku, bahkan dinilai lebih tinggi dibandingkan ketentuan SOLAS (Safety of Life at Sea). Ia menjelaskan setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar dari syahbandar.
"Aturan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan standar keselamatan pelayaran, sudah sangat baik, bahkan menurut saya lebih tinggi daripada standar yang diatur dalam SOLAS. Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan secara rutin, mulai dari kondisi kapal, awak kapal, hingga seluruh peralatan keselamatan," ujarnya.
Bambang Haryo menegaskan kapal tidak akan diizinkan berangkat apabila tidak memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk ketersediaan perlengkapan seperti life raft. Ia menyebut proses pemeriksaan kapal dapat diawasi berbagai pihak untuk memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....