Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tumbuh 25 Persen
- 04 Agt 2026 18:33 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengajak insan media memperkuat literasi perpajakan di tengah derasnya arus informasi dan berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Sinergi dengan media dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan informasi perpajakan yang akurat, transparan, dan mudah dipahami publik.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra saat membuka Media Gathering dan Media Briefing 2026 di Aula Majapahit, Sidoarjo, Selasa 4 Agustus 2026. Kegiatan itu dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, daring, elektronik, kantor berita, hingga organisasi profesi wartawan.
Menurut Arridel, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang perpajakan.
Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak," ujar Arridel.
Dalam kesempatan itu, DJP juga memaparkan capaian penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026. Kanwil DJP Jawa Timur II membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahun ini. Realisasi tersebut tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, didorong meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.
Selain capaian penerimaan, DJP mencatat sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga 31 Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan, yang merupakan hasil dari berbagai program edukasi, asistensi, serta optimalisasi layanan perpajakan.
Pada sesi media briefing, DJP juga meluruskan sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Salah satunya mengenai kebijakan perpajakan UMKM yang ditegaskan tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen, sedangkan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Arridel juga menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi agar lebih efektif serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Menanggapi isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan, DJP memastikan kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan hanya sebatas sinergi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.
Menutup kegiatan, Arridel berharap kemitraan dengan media terus diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi perpajakan yang benar dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
"Media merupakan jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela wajib pajak," kata Arridel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....