Pemkot Surabaya Amankan Aset 1.800 Meter Persegi di TPU Keputih

  • 04 Agt 2026 14:45 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya menertibkan enam bangunan liar yang didirikan tanpa izin di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum Keputih pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Lahan yang disertibkan akan dikembalikan sesuai dengan fungsi aslinya sebagai area pemakaman dan untuk perluasan blok Muslim dan non-Muslim di TPU Keputih.
  • Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena aset pemerintah dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum dan tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Senin, 3 Agustus 2026. Lahan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman sekaligus untuk perluasan blok muslim dan nonmuslim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah tidak dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum. "Seperti kegiatan sebelumnya, kami kembali melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya," kata Rizal, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar enam bangunan yang terdiri atas lima rumah tinggal dan satu kandang ayam. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat setelah seluruh bangunan dikosongkan.

Rizal menjelaskan, penertiban telah melalui tahapan sosialisasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama perangkat wilayah sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan dan mengimbau penghuni untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. "Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para penghuni sehingga prosesnya dapat berlangsung aman dan tertib," ujarnya.

Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi mengatakan pemberitahuan melalui surat telah disampaikan DLH sejak tahun lalu. Selanjutnya, pada Juli 2026, kecamatan kembali mengundang para penghuni untuk sosialisasi akhir sekaligus melakukan pendampingan.

Dari hasil pendataan, sebagian penghuni diketahui bukan warga yang berdomisili di kawasan tersebut. Pemerintah juga melakukan asesmen melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).

"Setelah kami lakukan pengecekan sesuai Perlinsos, dua dari lima penghuni dinyatakan layak. Karena itu, dua orang tersebut kami usulkan mendapatkan fasilitas rumah susun dari Pemkot Surabaya," kata Aries.

Sementara itu, Kepala UPTD Pemakaman DLH Kota Surabaya, Khoirun Nisa, mengatakan lahan seluas 1.800 meter persegi tersebut akan ditata kembali sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan pemakaman. "Kami kembalikan sesuai fungsinya dan akan dilakukan penataan. Nantinya, lahan ini akan digunakan untuk tempat pemakaman khusus blok muslim dan nonmuslim," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....