Langgar Izin Distribusi, Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras
- 01 Agt 2026 10:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID,Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Subandi menutup tiga toko penjual minuman keras (miras) yang kedapatan melanggar ketentuan perizinan saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo, Jumat 31 Juli 2026 malam tadi. Ketiga toko tersebut diketahui menjual miras secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai distributor.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi itu, petugas juga menemukan berbagai jenis miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang diperjualbelikan secara langsung kepada masyarakat. Padahal, sesuai ketentuan, distributor hanya diperbolehkan menyimpan dan menyalurkan barang, bukan melakukan penjualan retail.
Bupati Subandi menegaskan pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi. Menurut dia, izin yang dimiliki para pedagang tidak sesuai dengan aktivitas penjualan yang dilakukan.
"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," kata Subandi dalam keterangan yang diterima, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Menurutnya, izin distributor yang dimiliki pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah.
Subandi memastikan operasi serupa akan terus digelar dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras di wilayah Sidoarjo.
"Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda supaya bergerak semua. Sidak akan dilakukan di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen. Para pemilik usaha akan diproses melalui persidangan, sementara toko yang melanggar diperintahkan tutup. Apabila masih nekat beroperasi, seluruh barang dagangan akan disita.
Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....