Makam Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar, Polisi Selidiki Kematian

  • 01 Agt 2026 10:04 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Aparat kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG (35) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan autopsi setelah muncul dugaan kejanggalan atas kematian korban.

‎Proses pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 07.20 WIB. Sejumlah personel kepolisian bersama tim medis forensik dan petugas penggali makam diterjunkan untuk melakukan ekshumasi yang berlangsung dengan pengamanan ketat.

‎Ekshumasi dilakukan sekitar 40 hari setelah korban dimakamkan. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan keluarga kepada kepolisian guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

‎Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, mengatakan korban merupakan warga asli Desa Suruh yang selama ini masih tercatat sebagai penduduk setempat. Meski demikian, dalam sekitar satu hingga satu setengah tahun terakhir korban tinggal di Mojokerto karena bekerja di Kejari Kota Mojokerto.

‎"Almarhumah memang asli warga Desa Suruh. Pembongkaran makam ini dilakukan atas proses dari kepolisian setelah ada permohonan dari keluarga. Kami dari pihak desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan di lapangan," kata Ainul dalam keterangan yang diterima, Sabtu 1 Agustus 2026.

‎Ainul mengaku tidak mengetahui secara rinci dugaan kejanggalan yang melatarbelakangi permohonan autopsi. Menurutnya, seluruh proses penyelidikan dan materi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, RG bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto. Sebelum meninggal dunia pada pertengahan Juli 2026, korban sempat mengeluhkan sakit lambung saat bekerja dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto.

‎Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....