Masa Kelompok Silat Lempari Aparat Dekat Kantor Debt Collector Surabaya

  • 31 Jul 2026 16:56 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Aksi unjuk rasa ribuan kelompok silat di Surabaya, Jumat 31 Juli 2026 sempat diwarnai bentrokan dengan aparat gabungan TNI dan Polri di simpang Jalan RA Kartini. Massa sebelumnya bergerak dari Mapolrestabes Surabaya menuju kantor debt collector di Jalan Teuku Umar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat menutup akses menuju Jalan Teuku Umar untuk mencegah massa mendekati kantor debt collector. Sejumlah personel TNI dan Polri membentuk barikade di persimpangan jalan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif.

Ketegangan terjadi saat sebagian peserta aksi berupaya melewati barikade petugas. Situasi kemudian memanas ketika terjadi aksi pelemparan batu, botol, dan potongan kayu ke arah aparat yang berjaga di lokasi.

Akibat insiden tersebut, seorang personel TNI dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan benda keras. Aparat tetap mempertahankan pengamanan untuk mencegah massa bergerak menuju lokasi yang menjadi tujuan aksi.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pembacokan terhadap seorang anggota PSHT yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum bergerak ke Jalan Teuku Umar, ribuan anggota kelompok silat lebih dahulu menggelar aksi di depan Mapolrestabes Surabaya. Dalam orasinya, perwakilan massa meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Untuk mengamankan jalannya aksi, Polrestabes Surabaya mengerahkan 1.839 personel gabungan TNI dan Polri. Pengamanan juga dilakukan di sejumlah titik, termasuk akses masuk Kota Surabaya, guna mengantisipasi kedatangan massa dari luar daerah serta mencegah potensi gangguan keamanan.

Hingga Jumat sore, aparat masih bersiaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali. Kepolisian mengimbau seluruh pihak menahan diri, menjaga ketertiban, dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....