Sosialisasi RDTR Dorong Penataan Ruang dan Investasi Daerah

  • 31 Jul 2026 14:20 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menggelar sosialisasi dan konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tulangan. Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah sekaligus mendukung iklim investasi di wilayah tersebut.

‎Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Sidoarjo itu diikuti unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah pemanfaatan ruang sesuai kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., mengatakan penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎Menurut Bachruni, secara regulasi penataan ruang di Kabupaten Sidoarjo telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh pemerintah desa memahami rencana pengembangan wilayah sesuai karakteristik masing-masing kawasan.

‎"Untuk persoalan tata ruang di Sidoarjo sebenarnya sudah selesai. Namun kami perlu memberikan pemahaman kepada kepala desa terkait potensi dan penataan wilayah, khususnya di Kecamatan Tulangan," ujar Bachruni dalam keterangan yang diterima, Jum'at 31 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, RDTR akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan berbagai fungsi kawasan, mulai dari permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran, hingga industri. Dengan adanya pengaturan yang lebih rinci, pembangunan diharapkan dapat berjalan tertib, selaras, dan berkelanjutan.

‎Selain itu, Bachruni menuturkan RDTR juga akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepastian tata ruang dinilai menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan perizinan investasi.

‎"Contohnya, ada lahan sawah yang sebagian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Namun lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap tidak boleh dialihfungsikan. Karena itu, RDTR menjadi acuan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian," kata Bachruni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....