Rugi Miliaran, Peserta Arisan Meow Mengadu ke DPRD Surabaya
- 30 Jul 2026 16:21 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya– Sejumlah korban peserta program arisan dan investasi yang mengatasnamakan Meow mendatangi Komisi B DPRD Surabaya untuk meminta kepastian pengembalian dana yang hingga kini belum diterima.
Dalam rapat dengar pendapat komisi B DPRD Surabaya, mempertemukan perwakilan korban, salah satu pemilik Meow, Mourin Chienci Lintong, serta Biro Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya. Salah seorang peserta, Chester Jeflin Taniago, mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,08 miliar.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan titik terang atas dana yang telah disetorkannya. Chester menjelaskan dirinya mulai bergabung pada 2025 setelah memperoleh rekomendasi dari seorang teman.
Pada tahap awal, program arisan disebut berjalan lancar sehingga membuat kepercayaan peserta semakin besar. Seiring berjalannya waktu, peserta kemudian ditawari program lain bernama Flat. Program tersebut menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu 10 hari.
“Awalnya berjalan lancar. Setelah itu, ada penawaran program lain dengan sistem pembayaran tertentu dan imbal hasil yang cukup besar,” kata Chester, Rabu, 29 Juli 2026.
Namun, menurut Chester, situasi berubah sejak Februari 2026. Berbagai upaya untuk meminta penjelasan kepada penyelenggara tidak memberikan kepastian yang diharapkan.
“Selalu berbelit-belit dan tidak ada penjelasan secara rinci,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan utamanya bukan memperpanjang persoalan. Chester hanya menginginkan kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan selama mengikuti program tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai uang yang sudah saya setorkan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Mourin Chienci Lintong menyampaikan pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan dengan pendekatan musyawarah. Ia menyebut pengembalian dana dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
“Kami ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan,” katanya.
Mourin menambahkan proses pengembalian juga dipengaruhi kondisi peserta lain yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Karena itu, penyelesaian membutuhkan waktu agar seluruh kewajiban dapat dihitung secara menyeluruh.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menilai akar persoalan bukan hanya menyangkut aspek finansial. Menurutnya, komunikasi yang tidak berjalan baik turut memperkeruh keadaan.
Budi mendorong kedua belah pihak mengedepankan iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa yang lebih luas. DPRD, kata dia, akan terus memfasilitasi proses mediasi selama masih memungkinkan.
“Yang paling penting adalah melakukan verifikasi data, menghitung hak dan kewajiban masing-masing pihak, lalu mencari solusi bersama,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....