Pemkot Surabaya Ajak Warga Perbarui Data Kependudukan

  • 24 Jul 2026 21:39 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat segera memperbarui data administrasi kependudukan (adminduk) agar sesuai dengan domisili. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan publik dan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran di tengah penerapan sistem pemerintahan digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan seluruh intervensi pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, hingga layanan lainnya mengacu pada kesesuaian data administrasi dengan kondisi tempat tinggal warga.

"Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto dan de jure-nya harus klop," ujar Eddy, Jumat, 24 Juli 2026.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, terdapat 1.002.736 kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya. Namun, hasil Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 menemukan sekitar 169 ribu KK tidak dapat ditemukan di alamat sesuai data kependudukan. Sementara pada pendataan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), jumlahnya mendekati 200 ribu KK.

Menurut Eddy, warga yang belum terverifikasi diminta melaporkan keberadaannya melalui kelurahan atau kecamatan. Bagi yang belum melapor, Pemkot Surabaya menonaktifkan sementara data mereka pada aplikasi Cek-in Warga.

"Makanya kita ambil kebijakan di 169.000 orang ini kita lakukan penonaktifan atau pemblokiran datanya di Aplikasi Cek-in Warga," katanya.

Eddy menegaskan warga yang masih tinggal di Surabaya tidak perlu khawatir jika alamat domisili belum sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Mereka hanya perlu memperbarui informasi tempat tinggal melalui mekanisme yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pemerintah tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang mengintegrasikan seluruh layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

"Pemerintah kota dan bahkan pemerintah pusat sekarang sudah dicanangkan mengarah pada pemerintahan digital. Artinya, semua layanan pemerintahan nanti akan berbasis digitalisasi," ujarnya.

Irvan menekankan pemutakhiran data kependudukan menjadi kunci agar perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap peristiwa kependudukan, mulai dari kelahiran, perpindahan domisili, perkawinan, hingga kematian.

"Fakta di lapangan memang masih banyak tidak sesuai antara de facto dan de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tetapi belum mengurus administrasi kepindahannya," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....