Praktisi Komunikasi Tanggapi Polemik Surat Tempo
- 24 Jul 2026 12:22 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Praktisi komunikasi dan jurnalis Erik Erfinanto melihat peristiwa ini sebagai momentum evaluasi industri media dalam menjaga kepercayaan publik dan mekanisme internal.
- Tempo Media Group mengirimkan surat penawaran kerja sama kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota, memicu polemik mengenai etika jurnalistik.
- Polemik ini muncul karena pertanyaan mengenai pemisahan yang jelas antara fungsi redaksi (penerbitan berita) dan divisi bisnis di perusahaan pers.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polemik mengenai surat penawaran kerja sama yang dikirim Tempo Media Group kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, memunculkan beragam tanggapan mengenai penerapan etika jurnalistik dan pemisahan fungsi redaksi dengan divisi bisnis di perusahaan pers.
Praktisi komunikasi sekaligus jurnalis media daring, Erik Erfinanto, menilai peristiwa tersebut dapat menjadi momentum bagi industri media untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme internal dalam menjaga kepercayaan publik.
"Apakah divisi bisnis mengetahui bahwa Agrinas sedang menjadi objek liputan intensif? Apakah ada prosedur internal yang mengatur agar perusahaan yang sedang menjadi sasaran investigasi tidak didekati terlebih dahulu? Mengapa tidak memberi jeda waktu terlebih dulu?" kata Erik, Jumat 24 Juli 2026
Menurut Erik, sejumlah pedoman etik jurnalistik internasional menggarisbawahi pentingnya pemisahan fungsi redaksi dan divisi bisnis sebagai salah satu upaya menjaga independensi media serta menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan.
Ia juga berpendapat bahwa keberadaan divisi bisnis merupakan hal yang lazim dalam perusahaan pers. Namun, menurutnya, pendekatan bisnis kepada pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan sensitif perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
"Sebenarnya polemik ini bisa menjadi momentum bagi media nasional untuk menunjukkan standar etik yang lebih tinggi. Misalnya dengan menyampaikan bahwa secara prinsip surat tersebut tidak melanggar aturan, tetapi perusahaan dapat mengevaluasi prosedur internal agar pendekatan bisnis kepada pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan sensitif dilakukan dengan lebih hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, surat bertanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika, berisi permohonan audiensi untuk menawarkan kerja sama kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, menyatakan dirinya kecewa karena menilai independensi media merupakan nilai yang penting untuk dijaga.
Di sisi lain, Direktur Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika, menyatakan publik berhak memastikan media tidak menggunakan pemberitaan kritis sebagai alat untuk menekan pihak tertentu agar membeli iklan. Menurutnya, anggapan bahwa media yang mengkritik suatu lembaga tidak boleh menerima iklan dari lembaga yang sama merupakan pemahaman yang tidak tepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....