DPRD Surabaya Minta Sengketa Lahan TK ABA Tak Ganggu Hak Anak Mendapat Pendidikan

  • 23 Jul 2026 11:47 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta penyelesaian persoalan lahan yang menimpa TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Sambikerep dipercepat agar tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar. DPRD menilai kepastian hukum atas lahan harus segera dicapai tanpa mengorbankan hak peserta didik maupun keberlangsungan operasional sekolah.

Pada rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya, dihadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, serta Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sambikerep. Hearing digelar menyusul polemik lahan seluas 208 meter persegi yang telah dibeli untuk memenuhi syarat pendirian sekolah, namun belakangan diketahui berstatus fasilitas umum (PSU).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan atau Bang Jo menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Ia juga mengapresiasi peran organisasi masyarakat, khususnya Muhammadiyah, yang selama ini berkontribusi memperluas akses pendidikan di Surabaya.

"Kami memberikan apresiasi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini telah berkontribusi membangun pendidikan di Surabaya. Kehadiran lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Bang Jo menilai penyelesaian administrasi tidak boleh berjalan sendiri tanpa pendampingan kepada pihak sekolah. Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu berperan aktif membantu proses perizinan agar kepastian operasional sekolah dapat segera diperoleh.

"Dinas Pendidikan perlu melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari proses perizinan hingga langkah-langkah apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah," katanya.

Selain itu, ia meminta seluruh pihak membuka berbagai opsi penyelesaian agar persoalan tidak berlarut-larut. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan ialah penyediaan lahan pengganti apabila status lahan yang telah dibeli memang tidak memungkinkan dipertahankan.

"Perlu dikaji apakah ada opsi substitusi atau penggantian lahan selain tanah yang telah dibeli oleh TK tersebut sehingga persoalan dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut Bang Jo, dampak persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar kerugian finansial. Ia menegaskan kepastian pendidikan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian.

"Kerugiannya bukan sekadar nilai materiil. Ada anak-anak yang sedang belajar, ada guru yang mengabdi, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Yang paling penting adalah bagaimana operasional TK ABA tetap bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu," ucapnya tegas.

Komisi D DPRD Surabaya menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait. DPRD berharap kepastian status lahan segera terwujud sehingga proses pendidikan di TK ABA Sambikerep dapat berlangsung tanpa hambatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....