Eri Cahyadi Respons Rencana Pengembalian Stempel RT/RW Tambak Wedi
- 13 Jul 2026 20:37 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pergantian lurah merupakan kewenangan kepala daerah dan tidak akan dipengaruhi oleh adanya rencana pengembalian stempel RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi. Pemkot Surabaya juga memastikan tetap membuka ruang komunikasi, namun tidak akan mentoleransi upaya yang dinilai membela dugaan pelanggaran.
"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Eri, pembenahan yang dilakukan pemerintah bertujuan memperbaiki praktik yang menyimpang. Karena itu, apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot akan menindaklanjutinya sesuai aturan.
"Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses," katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap mutasi Lurah Tambak Wedi.
"Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa," katanya.
Menanggapi tuntutan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan bahwa penempatan maupun pemberhentian lurah merupakan hak prerogatif wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," paparnya.
Ia menjelaskan lurah memiliki tanggung jawab mengawasi wilayah, termasuk memastikan tidak terjadi pungutan liar di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Dalam kasus tersebut, pemkot menemukan dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan.
"Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta," ungkapnya.
Eri menegaskan, apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Pemkot Surabaya siap menerima dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan. "Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tuturnya.
Ia kembali menekankan bahwa lurah tetap berkewajiban mengawasi pengelolaan SWK meski operasional sehari-hari dilakukan oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui persoalan yang terjadi di wilayahnya.
"Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu," jelasnya.
Eri menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi saat ini telah ditangani aparat penegak hukum. Ia menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....