Mediasi Pernikahan Utamakan Islah Demi Keutuhan Rumah Tangga Bersama

  • 08 Jul 2026 15:24 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya- Perselisihan dalam rumah tangga merupakan hal yang dapat terjadi pada setiap pasangan. Namun, konflik yang dibiarkan tanpa komunikasi berpotensi memperbesar permasalahan hingga mengancam keutuhan keluarga.

Karena itu, mediasi menjadi salah satu langkah yang dianjurkan untuk membangun kembali komunikasi yang sehat dan mencari solusi terbaik.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jambangan, Kementerian Agama Kota Surabaya, Ustadz Ambyah, menjelaskan bahwa mediasi pernikahan bukanlah ajang menentukan siapa yang benar atau salah. Sebaliknya, proses tersebut menjadi sarana musyawarah untuk memperbaiki hubungan suami istri dengan mengedepankan sikap saling memahami, mengendalikan ego, dan mencari titik temu.

“Mediasi hendaknya dilakukan ketika kedua belah pihak sudah dalam kondisi tenang. Tujuannya bukan mencari pemenang, melainkan menyelamatkan rumah tangga. Ketika suami dan istri sama-sama memiliki niat untuk islah, insya Allah akan terbuka jalan keluar terbaik,” ujarnya. Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menambahkan, Islam telah memberikan pedoman penyelesaian konflik rumah tangga melalui firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 35. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan yang sulit diselesaikan, keluarga dapat mengutus seorang juru damai dari pihak suami dan seorang juru damai dari pihak istri untuk membantu proses perdamaian.

Menurutnya, mediator yang dipilih harus memiliki sifat amanah, adil, bijaksana, serta mampu menjaga kerahasiaan persoalan keluarga. Mediator juga berkewajiban mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang tanpa memihak salah satunya sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar berdasarkan musyawarah.

“Seorang mediator bukan hakim yang menentukan siapa menang dan siapa kalah. Tugasnya memfasilitasi komunikasi, membantu menemukan akar persoalan, kemudian mengarahkan pasangan kepada penyelesaian yang membawa kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi, pasangan suami istri juga diharapkan hadir dengan itikad baik, terbuka menyampaikan persoalan, menghargai pendapat pasangan, serta bersedia menerima nasihat yang membangun. Sikap saling menyalahkan, memberikan ancaman, maupun membuka aib rumah tangga kepada publik justru dapat menghambat tercapainya perdamaian.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya adab dalam mediasi pernikahan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan keluarga. Dengan mengedepankan musyawarah, kesabaran, serta niat tulus untuk berdamai, rumah tangga yang sempat dilanda konflik diharapkan dapat kembali harmonis dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....