Hari Bhayangkara, Kenali Layanan Polri
- 01 Jul 2026 11:26 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal tugas serta berbagai layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."
Melansir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas tersebut menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan kepolisian yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Divisi Humas Polri, Hari Bhayangkara ke-80 mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat". "Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pengabdian yang dirasakan langsung oleh masyarakat," tulis Divisi Humas Polri dalam informasi yang dipublikasikan melalui laman resminya.
Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses masyarakat. Melalui laman resminya, Polri menyediakan informasi mengenai pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.
Menurut Polri, Call Center 110 merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban. "Layanan Kepolisian 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat sesuai kebutuhan di lapangan," tulis Polri dalam informasi yang dipublikasikan melalui laman resminya.
Melansir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Polri selain memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, masyarakat diharapkan semakin mengenal berbagai layanan kepolisian yang tersedia sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk pengurusan administrasi maupun pelaporan keadaan darurat.
Dengan semakin beragamnya layanan yang disediakan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kepolisian sesuai kebutuhan serta mengetahui saluran resmi yang dapat dihubungi ketika memerlukan bantuan. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....