Komisi B Dorong Revisi Perda Nelayan

  • 01 Jul 2026 05:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi nelayan dan masyarakat pesisir saat ini.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Isnawati, mengatakan berbagai aspirasi disampaikan nelayan dalam agenda hearing bersama Komisi B. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan cuaca ekstrem yang membatasi aktivitas melaut, tetapi juga menurunnya hasil tangkapan akibat pencemaran perairan, kondisi kawasan pesisir, hingga penyaluran bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Banyak aspirasi yang disampaikan teman-teman nelayan kepada Komisi B. Kondisi di lapangan terus berkembang sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2016 perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan nelayan saat ini," ujarnya dalam diwawancarai RRI Surabaya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Wiwin, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi ialah sinkronisasi data nelayan. Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dan perangkat daerah harus diperkuat agar pendataan lebih akurat dan menjadi dasar penyaluran berbagai program perlindungan maupun pemberdayaan.

"Data nelayan harus benar-benar sinkron. Dengan data yang valid, bantuan pemerintah akan lebih tepat sasaran dan diterima oleh nelayan yang memang berhak," katanya.

Selain persoalan pendataan, Wiwin juga menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal yang berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan berbagai program perlindungan bagi nelayan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah bantuan dan subsidi belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat pesisir.

"Karena kemampuan fiskal memiliki keterbatasan, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan dinas terkait agar program perlindungan dan pemberdayaan nelayan dapat berjalan lebih efektif," ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai persoalan yang dihadapi nelayan saat ini membutuhkan penanganan yang terintegrasi, mulai dari pembaruan regulasi, penguatan pendataan, hingga koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pesisir.

Perlindungan terhadap nelayan sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui perlindungan usaha, pemberdayaan, serta pengelolaan risiko di sektor kelautan dan perikanan.

Wiwin berharap pembaruan Perda Nomor 3 Tahun 2016 dapat memperkuat implementasi perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Jawa Timur, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesisir.

"Harapan kami, seluruh aspirasi yang disampaikan nelayan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang lebih adaptif. Dengan begitu, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Jawa Timur dapat berjalan lebih optimal," tuturya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....