MUI Siapkan Fatwa, Infak Sedekah Diperbolehkan Bantu Iuran BPJS Marbot
- 29 Jun 2026 19:10 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa yang memperbolehkan dana infak dan sedekah digunakan membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sasarannya adalah marbot masjid dan pekerja sosial keagamaan yang tidak mampu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis. Penyampaian itu dilakukan dalam kegiatan TASBIH JKN di Surabaya, Senin 29 Juni 2026.
Cholil mengatakan fatwa tersebut akan memberi kepastian bagi umat Islam. Dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membantu iuran JKN kelompok rentan.
"Fatwa yang akan segera kami terbitkan di antaranya memberikan ruang agar dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi marbot masjid dan pekerja sosial keagamaan yang tidak mampu," ujarnya.
Menurutnya, menjaga kesehatan merupakan bagian dari tujuan syariat Islam, yakni menjaga jiwa (hifz an-nafs). Karena itu, kepesertaan JKN juga mencerminkan nilai tolong-menolong (ta'awun).
MUI juga mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya ikut membantu pembayaran iuran JKN masyarakat kurang mampu. Langkah itu diharapkan memperluas kepesertaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial.
"Melalui fatwa ini, kami berharap semakin tumbuh kesadaran bahwa kepesertaan JKN adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah kesehatan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Cholil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....