Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Pelaksanaan APBD 2025

  • 22 Jun 2026 14:53 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Penyampaian dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin 22 Juni 2026.

Gubernur Khofifah menyampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebanyak Rp29,888 triliun atau 104,65 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp28,559 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta lain lain pendapatan daerah yang sah.

"Realisasi pendapatan daerah tahun angaran 2025 sebesar 104,65 persen dari jumlah yang ditargetkan," ujarnya.

Sedangkan untuk belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp31,203 triliun atau 93,82 persen dari jumlah yang dianggarkan, sebesar Rp33,256 triliun. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

"Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten Kota, dan belanja bantuan keuangan," katanya.

Dengan adanya realisasi Pendapatan Daerah yang lebih besar dari realisasi Belanja daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,315 triliun dari perkiraan defisit APBD seebsar Rp4,697 triliun.

Dalam laporan Nota Keuangan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 dilakukan dengan mengoptimalkan pembiayaan. Baik yang bersumber dari SiLPA tahun lalu, pencairan dan pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, serta pembayaran pokok utang.

"Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, realisasi pembiayaan Netto sebesar 4 triliun 699 miliar 142 juta rupiah lebih," terangnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....