FPAG Soroti Darurat Tambang Emas Ilegal Gorontalo
- 19 Jun 2026 16:45 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Gorontalo - Forum Pecinta Alam Gorontalo (FPAG) menyoroti masifnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini tersebar di empat wilayah utama di Provinsi Gorontalo. Tambang ilegal dinilai telah memicu kerusakan lingkungan, memperlebar ketimpangan ekonomi, hingga menekan masyarakat terdampak.
Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Gorontalo dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal" yang digelar FPAG pada Rabu 17 Juni 2026 malam.
Dalam forum tersebut, terungkap aktivitas PETI tersebar di Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, serta kawasan Boliyohuto di Kabupaten Gorontalo.
Perwakilan Japesda, Renal Husa, mengatakan Kabupaten Pohuwato menjadi salah satu pusat aktivitas tambang ilegal terbesar. Menurutnya, penggunaan alat berat seperti ekskavator telah merambah kawasan sensitif dan menyebabkan sedimentasi parah di sejumlah aliran sungai.
"Air Sungai Desa Teratai keruh gara-gara aktivitas PETI di wilayah itu. Biasanya ketika ada lahan yang ada kandungan emasnya, akan jadi sasaran penambang lokal yang sebetulnya sudah menggunakan ekskavator," kata Renal dalam rilis diterima RRI, Jumat 19 Juni 2026
Ia menjelaskan, pola tambang ilegal bergerak mengikuti lokasi kandungan emas tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Saat cadangan emas habis, lahan ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tidak produktif.
Sementara itu, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Sri Sutarni Arifin, menilai perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal terletak pada aspek perizinan dan batas wilayah konsesi.
"Secara di atas kertas yang legal karena punya dokumen jelas sekali batas wilayah konsesinya. Sebaliknya ilegal lebih bebas mengeksplorasi di mana saja," ujarnya.
Menurut Sri, tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas karena tidak berbasis kajian kesesuaian lahan dan tata ruang.
Jurnalis lingkungan Sarjan menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal juga berkaitan dengan persoalan struktural, termasuk dominasi pemodal dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Ia mengungkapkan, sekitar 400 hektare lahan di wilayah Duhiadaa, Pohuwato, dilaporkan tidak lagi dapat ditanami akibat dampak aktivitas tambang ilegal.
Selain kerusakan lahan, Sarjan menilai warga terdampak kerap mengalami tekanan sosial sehingga enggan menyuarakan dampak tambang terhadap lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Diskusi FPAG menyimpulkan bahwa tambang emas ilegal di Gorontalo telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang mencakup kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....