Wagub Emil Dorong Ekosistem Inklusif Bagi Disabilitas Jatim

  • 15 Jun 2026 18:08 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendukung sepenuhnya Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Raperda ini mendorong pemberdayaan bagi kelompok disabilitas.

Pembahasan Raperda ini telah memasuki tahapan Penyampaian Pendapat Gubernur, yang dibacakan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, Senin 15 Juni 2026.

"Jadi tahun 2013 kita sudah memiliki perda mengenai perlindungan disabilitas. Ini adalah inisiatif dari Kondisi E, DPRD Provinsi Jawa Timur yang sangat tepat momentumnya," ujarnya.

Emil menuturkan, untuk menerapkan Raperda ini, tidak bisa sepenuhnya hanya melalui program-program pemerintah, terutama yang bersifat charity atau bantuan tetapi harus pemberdayaan. Dan pemberdayaan, dibutuhkan peran pentahelix.

"Ada pemerintah, komunitas, akademisi, dunia usaha dan media. Kalau semuanya kompak, InsyaAllah kita bisa memberdayakan dan memberikan ekosistem yang lebih memuliakan, penghormatan terbaik kepada penyandang disabilitas," katanya.

Raperda ini menurut Emil, sejalan dengan program Khofifah-Emil, yakni Jatim Berdaya dan Jatim Berkah. Bagaimana memastikan pembangunan Jatim lebih inklusif. Sehingga siapapun merasa menjadi bagian dari pembangunan.

"Bukan menjadi obyek tapi subyek pembangunan. Nah semangat ini yang diwujudkan dengan adanya revisi perda yang kemudian ini akan dibahas," tuturnya.

Sementara itu, dalam Raperda ini masih ada perbedaan jumlah penyandang disabilitas yang memerlukan intervensi. Berdasarkan data BPS jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1,8 orang, sedangkan DTSEN berjumlah 3 juta orang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....