BMKG Imbau Waspada Pasang Air Laut Maksimum di Pesisir Jawa Timur 12–18 Juni 2026

  • 12 Jun 2026 06:41 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Tanjung Perak Surabaya mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap potensi pasang air laut maksimum yang berpotensi menyebabkan banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Jawa Timur pada periode 12–18 Juni 2026.

Dalam informasi yang disampaikan BMKG melalui unggahan di media sosialnya @infobmkgjuanda, fenomena pasang air laut maksimum kali ini dipicu oleh fase bulan baru (new moon) yang menyebabkan kenaikan muka air laut lebih tinggi dari kondisi normal. Ketinggian pasang diperkirakan mencapai 120–140 sentimeter di atas rata-rata permukaan air laut.

Banjir rob merupakan genangan yang terjadi akibat naiknya muka air laut hingga melampaui daratan di kawasan pesisir. Kondisi ini berpotensi mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, terutama di daerah pelabuhan dan kawasan pantai.

BMKG menjelaskan bahwa dampak pasang maksimum dapat menimbulkan genangan dengan ketinggian sekitar 10–30 sentimeter di daratan. Genangan tersebut berpotensi mengganggu transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam, sektor perikanan, serta kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.

Sejumlah wilayah yang diperkirakan terdampak antara lain:

Surabaya Barat dan sekitarnya (Tuban, Lamongan, Gresik) pada 16 Juni 2026.

Surabaya Pelabuhan dan sekitarnya pada 12–18 Juni 2026.

Surabaya Timur dan sekitarnya (Sidoarjo dan Pasuruan) pada 13–17 Juni 2026.

Kalianget dan sekitarnya pada 15–16 Juni 2026.

Banyuwangi dan sekitarnya pada 13–18 Juni 2026.

BMKG mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir rob. Nelayan, pelaku usaha perikanan, petani garam, serta pengelola pelabuhan diharapkan memperhatikan perkembangan informasi cuaca dan pasang surut air laut yang terus diperbarui oleh BMKG.

Masyarakat juga diminta mengambil langkah antisipasi guna meminimalkan dampak yang mungkin ditimbulkan, terutama pada fasilitas umum, jalur transportasi, dan aktivitas ekonomi di kawasan pesisir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....