Dishub Surabaya Tindak Lanjuti Aduan Tarif Parkir Rp20 Ribu di Kawasan Ampel

  • 10 Jun 2026 16:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tarif parkir di kawasan Ampel yang disampaikan melalui program Halo RRI, Rabu, 10 Juni 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh pendengar RRI Surabaya bernama Ibnu.

Ia mengaku dikenai tarif parkir mobil sebesar Rp20 ribu saat berkunjung ke kawasan Ampel, tepatnya di sekitar pintu masuk menuju Masjid Ampel. Selain itu, ia juga mendapati pengendara sepeda motor yang dikenai tarif parkir Rp5 ribu, meski pada karcis yang dilihatnya tertera nominal berbeda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Halo RRI langsung meneruskan aduan kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk dilakukan penelusuran di lapangan pada hari yang sama. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa tarif parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya berbeda dengan yang disebutkan dalam aduan masyarakat.

“Kalau karcis yang disebutkan pendengar dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu, kemungkinan itu bukan karcis dari Pemkot Surabaya. Untuk tarif resmi parkir tepi jalan umum yang dikelola Pemkot, sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp5 ribu,” ujarnya saat memberikan konfirmasinya Rabu, 10 Juni 2026.

Jeane menambahkan, lokasi yang dimaksud kemungkinan berada di kawasan Jalan KH Mas Mansyur yang pengelolaannya bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, melainkan pihak lain. Meski demikian, Dishub Surabaya tetap melakukan patroli dan penelusuran di kawasan yang dilaporkan.

Petugas gabungan diterjunkan ke Jalan Nyamplungan, Ampel, untuk melakukan klarifikasi kepada juru parkir resmi yang bertugas di lokasi. Berdasarkan hasil patroli, petugas belum dapat memastikan titik lokasi yang dimaksud dalam aduan karena bukti foto maupun keterangan lokasi yang diterima masih kurang jelas.

Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan kepada juru parkir resmi di kawasan tersebut. “Petugas memberikan teguran dan himbauan agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan menarik retribusi sesuai tarif yang berlaku,” demikian laporan hasil patroli Dishub Surabaya.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk menyertakan dokumentasi berupa foto, video, karcis, maupun titik lokasi yang lebih spesifik saat menyampaikan aduan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu petugas melakukan penelusuran dan penanganan secara lebih cepat dan tepat.

Melalui program Halo RRI, masyarakat diharapkan terus berperan aktif menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang ditemui di lapangan. Aduan yang disampaikan warga menjadi salah satu sarana evaluasi bagi instansi terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....