Hari Medsos Nasional, Komdigi Dorong Pemanfaatan Ruang Digital dengan Bijak
- 10 Jun 2026 07:58 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Digital RI menilai momen peringatan Hari Media Sosial Nasional setiap tanggal 10 Juni merupakan bentuk nyata masih ada kebutuhan pemakaian medsos secara bijak dan ideal yang harus diwujudkan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini kepada RRI Selasa 9 Juni 2026.
Mediodecci mengatakan peringatan Hari Medsos Nasional menjadi momen refleksi terkait kondusifitas medsos di Indonesia serta prioritas kepada aspek edukasi yang positif bagi masyarakat. “Dengan adanya hari medsos ini menandakan masih perlunya kebutuhan bermedsos dengan aman di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan demi mewujudkan ruang digital yang sehat, dibutuhkan peran insan media termasuk RRI untuk menyebarkan informasi yang edukatif, serta mengajak multi-stakeholder untuk mendukung dari sisi regulasi. “Peran multi-stakeholder, kemudian RRI tentu sangat penting untuk mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak,” ucapnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat serta seluruh pengguna medsos untuk menggunakan platform yang ada secara bijak, dan memanfaatkan medsos dengan segala kreatifitas yang ada. “Mari kita manfaatkan medsos secara positif sehingga medsos dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komdigi salah satunya dengan produk hukum PP TUNAS yang berfokus pada pemberian kewajiban bagi seluruh platform media sosial untuk melindungi anak dari bahaya media sosial dan meningkatkan literasi digital terutama pada orang tua.
Saat ini Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi RI tengah menyiapkan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dari bahaya di ruang digital, seperti doom scrolling, pornografi, eksploitasi data pribadi, hingga kecanduan gawai.
Selain itu, Komdigi sedang melakukan tahap penilaian mandiri penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....