Dinas Pendidikan Sidoarjo Tegaskan Data SPMB Valid

  • 09 Jun 2026 21:04 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penetapan daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Meski terdapat perbedaan angka antara materi sosialisasi dan data yang ditampilkan dalam aplikasi pendaftaran. ‎

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih, menjelaskan bahwa angka 14.472 kursi yang sempat muncul dalam paparan sosialisasi merupakan hasil simulasi awal sebelum dilakukan proses verifikasi dan validasi teknis. ‎Setelah melalui sinkronisasi data sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Petunjuk Teknis SPMB 2026, jumlah daya tampung resmi ditetapkan sebanyak 13.480 kursi.

"Data 14.472 merupakan data awal hasil simulasi sistem sebelum dilakukan proses verifikasi, validasi, dan sinkronisasi akhir. Setelah penyesuaian terhadap ketentuan jumlah maksimal 32 siswa per rombongan belajar, diperoleh data terverifikasi sebesar 13.480 kursi yang menjadi data resmi dalam aplikasi SPMB," kata Netti dalam surat klarifikasi yang diterima, Selasa 9 Juni 2026.

‎Menurut dia, perubahan angka daya tampung merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pendidikan karena dipengaruhi sejumlah faktor. Diantaranya terkait validasi jumlah rombongan belajar, kesiapan ruang kelas, rasio guru, integrasi data pokok pendidikan (Dapodik), hingga hasil koordinasi dan verifikasi teknis bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur.

Karena itu, selisih data antara sosialisasi dan aplikasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran administrasi. ‎Netti menegaskan pemerintah daerah wajib mematuhi regulasi nasional yang mengharuskan pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, penambahan rombongan belajar maupun pagu siswa tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses verifikasi dan validasi. "Panitia SPMB Kabupaten Sidoarjo tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemerataan layanan pendidikan," ujarnya.

‎Dinas juga mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Panitia SPMB.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....