Komisi D DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat usai Kasus Gion Spa
- 08 Jun 2026 16:34 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya meminta pengawasan terhadap usaha spa di Kota Pahlawan diperketat menyusul kasus dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang terjadi di Gion Spa Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafii menegaskan bahwa izin usaha spa diterbitkan oleh Dinas Pariwisata. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan usaha juga harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun persoalan sosial.
DPRD juga menilai instansi pemberi izin tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memastikan usaha yang beroperasi mematuhi aturan.
"Saya berharap Dinas Pariwisata tidak hanya tujuannya memperbanyak kedatangan wisatawan atau meningkatkan PAD, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi melanggar aturan, bahkan bisa menimbulkan tindak pidana maupun kerusakan moral," ujarnya usai hearing, Senin, 8 Juni 2026.
Terkait kasus Gion Spa, Komisi D mengaku saat ini masih fokus pada dugaan mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, praktik tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan praktik "plus-plus" di sejumlah tempat usaha spa yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Menurutnya, apabila izin spa digunakan untuk aktivitas yang mengarah pada prostitusi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kalau berbicara soal spa secara umum, kita juga mengetahui adanya praktik-praktik plus-plus yang jelas melanggar aturan. Izin usahanya spa, tetapi digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada prostitusi. Padahal prostitusi tidak diperbolehkan," katanya.
Mengenai pengakuan pihak Gion Spa yang menyebut dirinya hanya menjadi korban dari sebuah agensi, Komisi D menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk mendalami dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
"Masing-masing pihak tentu memiliki dalih atau pembelaannya sendiri. Nanti penyidik yang akan mengonstruksi seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak," ujarnya.
DPRD juga meminta agar pengawasan perizinan diperkuat sehingga kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menerbitkan izin tanpa memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
"Jangan hanya memberikan izin, tetapi kemudian tidak melakukan pengawasan. Setiap izin yang diberikan harus disertai pengawasan yang memadai agar kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Terkait operasional Gion Spa, Komisi D menilai penanganan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pelaku usaha yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagai bagian dari proses pembinaan.
"Kami harus berhati-hati. Iklim usaha di Surabaya harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai demi mengejar PAD kemudian pelanggaran aturan atau tindakan yang berpotensi merusak moral justru dibiarkan. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka pemerintah harus bertindak tegas," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....