DPRD Pertanyakan Aturan Jam Operasional dalam Izin Pasar Tanjungsari
- 05 Jun 2026 16:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Kota Surabaya menyoroti aspek pengawasan dan kejelasan aturan dalam proses perizinan pasar di kawasan Tanjungsari. Sorotan ini muncul karena adanya dugaan ketidakjelasan ketentuan jam operasional dalam izin yang telah diterbitkan
Komisi B telah mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran pihak dinas membuat DPRD belum memperoleh penjelasan resmi terkait substansi izin tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyampaikan bahwa sejumlah pasar di kawasan tersebut telah mengantongi izin. Namun, DPRD mempertanyakan apakah izin tersebut sudah mencantumkan aturan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi yang kami terima, pasar-pasar di kawasan Tanjungsari sudah memiliki izin. Namun kami juga mendengar bahwa dalam izin tersebut tidak dicantumkan jam operasional pasar. Padahal seharusnya hal itu dijelaskan secara rinci, misalnya pasar beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB," kata Machmud, Jumat, 5 Juni 2026.
Machmud menilai kondisi ini menyisakan persoalan dalam aspek pengawasan di lapangan. Terutama ketika terdapat dugaan pasar beroperasi di luar ketentuan yang seharusnya berlaku.
"Kalau seseorang diberikan izin tetapi aturan operasionalnya tidak dicantumkan, lalu siapa yang akan melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran? Karena itu kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP, tetapi mereka tidak hadir," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti adanya pasar yang diduga beroperasi hingga 24 jam tanpa penertiban optimal. Meski demikian, Machmud menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait adanya unsur kesengajaan.
"Saya tidak mengatakan ada unsur kesengajaan. Namun faktanya pasar itu tetap beroperasi dan tidak ada penertiban. Tadi Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bertindak sendiri tanpa rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan pasar berada pada dinas teknis terkait, yakni DPRKPP. Karena itu, kehadiran instansi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi.
Komisi B juga tengah menginventarisasi jumlah pasar yang telah memiliki izin di kawasan Tanjungsari. Berdasarkan informasi awal, terdapat sekitar empat pasar, namun data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Saya mendengar ada sekitar empat pasar, tetapi belum melihat dokumen resminya secara langsung. Justru melalui rapat ini kami ingin mengetahui berapa pasar yang telah diberikan izin dan kapan izin tersebut diterbitkan," ucapnya.
Machmud juga menyinggung bahwa sebelumnya Pasar Dupak Rukun pernah ditutup karena belum memiliki izin. Hal ini menjadi dasar DPRD untuk memastikan konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Terkait kemungkinan evaluasi izin, ia menyebut hal tersebut dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam proses penerbitan. Evaluasi juga dimungkinkan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan penjelasan Bagian Hukum pada rapat sebelumnya, apabila ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin, maka izin tersebut dapat dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya," tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil DPRKPP dalam rapat lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap terkait legalitas dan pengawasan operasional pasar di Tanjungsari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....