Halo RRI: Aduan Pejalan Kaki di MERR Ditindaklanjuti Dinas

  • 05 Jun 2026 15:13 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Program Halo RRI kembali menjembatani aspirasi masyarakat. Kali ini, keluhan warga terkait minimnya fasilitas bagi pejalan kaki di kawasan Jalan MERR, tepatnya di sekitar area Hoki dan Soto Cak Har arah Kampus ITATS, mendapat tanggapan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Melalui Halo RRI, warga bernama Heni mengeluhkan kondisi trotoar di kawasan tersebut yang dinilai belum memadai untuk menunjang aktivitas pejalan kaki. Selain itu, ia juga mengusulkan penambahan zebra cross yang dilengkapi lampu peringatan agar penyeberangan jalan menjadi lebih aman.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Dedy Purwito, mengatakan pembangunan pedestrian perlu mempertimbangkan perkembangan kawasan, kemampuan anggaran, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sejumlah pedestrian memang perlu dibangun tentunya dengan memperhatikan perkembangan kawasan yang ada. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melakukan pembangunan pedestrian secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran dan prioritas program,” ujar Dedy saat memberikan tanggapannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Sementara itu, terkait usulan zebra cross dan lampu peringatan penyeberangan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Beta Ramdhani, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan survei dan analisis teknis terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut di lapangan. “Untuk aduan bahwa di seputaran MERR dan Soto Cak Har yang belum ada penyeberangan, akan kami cek kembali, kami survei dan kami buatkan analisa terkait demand penyeberangannya, seberapa banyak, kemudian juga terkait geometriknya dan jaraknya,” kata Beta Ramdhani saat memberikan keterangannya kepada RRI Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026.

Beta menjelaskan, kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan fasilitas penyeberangan sesuai dengan kondisi dan standar keselamatan lalu lintas yang berlaku. “Secara aturan, zebra cross itu jarak minimalnya 300 meter. Sedangkan di lokasi itu sekitar 250 meter. Jika memenuhi, mungkin akan kami geser sedikit ke selatan agar sesuai standar, sehingga tidak terlalu dekat dengan traffic light atau penyeberangan terdekat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil survei dan analisis akan menjadi dasar penentuan kebijakan terkait penambahan fasilitas penyeberangan di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut setelah kajian selesai dilakukan.

Melalui tindak lanjut dari DSDABM dan Dinas Perhubungan tersebut, diharapkan kebutuhan pejalan kaki di kawasan Jalan MERR dapat terakomodasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, standar teknis, serta perencanaan infrastruktur perkotaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....